Jajaran Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dialami warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pelaku berinisial RI (35), warga Kecamatan Ambarawa. Ia diduga menggelapkan motor milik temannya, Dini Asih Lestari.
Kejadian bermula pada Selasa (3/9/2024), saat RI menginap di rumah korban. Keesokan harinya, dengan alasan membeli gas, ia membawa motor Honda Vario korban senilai Rp21 juta. Namun, motor tersebut tak pernah dikembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Motor korban diduga dijual seharga Rp3 juta, dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Herman, Selasa (30/9/2025).
Setelah buron hampir setahun, RI akhirnya ditangkap di Kabupaten Way Kanan pada Senin (29/9/2025). Dari penyelidikan, pelaku juga terindikasi terlibat kasus serupa dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Korban, Dini Asih Lestari, mengapresiasi kerja kepolisian dan berharap motornya bisa segera ditemukan. (*)








