Pesawaran (Netizenku.com): Pergerakan politik praktis pada Pilkada Pesawaran yang dilakukan oleh para ASN untuk mendukung salah satu calon bupati, bakal terus tambah menjadi-jadi. Pasalnya meskipun telah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, seperti yang dilakukan Camat Negeri Katon dan Pj Kades Desa Sukaraja, keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan unsur pelanggaran baik itu dari pihak Bawaslu maupun dari penyidik Polres Pesawaran.
Padahal sebelumnya untuk Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, oleh pihak Bawaslu dinyatakan terbukti memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, serta memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN yang kasusnya kemudian dilimpahkan untuk ditangani di tingkat Polres.
Namun kabar mengejutkan Polres Pesawaran justru mengeluarkan surat pemberitahuan penyidik kepada pelapor, yang menyebutkan proses hukum terhadap terlapor tidak dapat diteruskan dengan dalih karena tidak cukup bukti. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar.
Kuasa Hukum Paslon 01 Aries Sandi-Supriyanto, Yopi Hendro, SH tuding Penyidik Polres (Gakkumdu) Pesawaran “Masuk Angin” terkait proses penanganan terhadap Terlapor ASN (Camat) Negeri Katon, Enggo Pratama, yang diduga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu pada Kontestasi Pemilukada Pesawaran 2024.
Tudingan yang diungkapkannya itu, kata Yopi, buntut atas dikeluarkannya surat pemberitahuan Penyidik kepada Pelapor yang menyebutkan proses hukum terhadap Terlapor tidak dapat diteruskan, dengan dalih karena tidak cukup bukti. Dan untuk memberikan kepastian hukum maka proses hukum pada Terlapor dihentikan.
“Yang pastinya kami kecewa atas hasil kesimpulan dari Penyidik, yang dengan dalih tidak cukup bukti, sehingga proses hukum terhadap Terlapor dihentikan.Tapi biarlah semua nanti kami serahkan kepada masyarakat Pesawaran sendiri, yang akan menilai baik buruknya,” ucapnya kecewa, Jumat (25/10/2024).
Padahal menurut dia, perkara ini sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi pembuktian, karena semuanya sudah jelas dan terang benderang dan sudah menjadi konsumsi publik baik Lokal maupun nasional.
“Terhadap perkara ini, Anak Kuliah Semester 1 Fakultas Hukum pasti sudah bisa menilai mana benar salahnya,” ucap Yopi.
Meskipun demikian kata Yopi, pihaknya harus berjiwa besar dan tetap harus menghormati keputusan dari Penyidik Gakkumdu tersebut, walaupun dalam penilaiannya sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan di mata masyarakat kabupaten setempat.
“Apa mau di kata, meskipun kami kecewa atas keputusan itu, kami tetap profesional untuk menghormati dari keputusan Gakkumdu Pesawaran, yang berani telah bersembunyi di tempat yang terang,” ungkapnya menyindir.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Yopi mengatakan, masih banyak cara yang akan dilakukan pihaknya untuk melawan terhadap cermin ketidak adilan ini.
“Pasti, dengan waktu yang masih tersisa ini, kami akan menempuh dan mengambil langkah hukum, untuk melawan ketidak adilan ini,” tegas Yopi. (Soheh)