Tanggamus (Netizenku.com): Menyikapi beredarnya pemberitaan beberapa media online terkait keluhan petugas operator SPBU 24.353.141 yang berada di Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus, terkait gaji di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus, Johny Wahyudi, SE dari fraksi Nasdem angkat bicara, Rabu (21/12).
Melalui sambungan telepon Johny mengaku dalam waktu dekat akan segera melakukan hearing dengan Doni Irawan selaku pemilik SPBU 24.353.141.
“Setelah membaca adanya keluhan petugas operator SPBU dari berbagai media online ditambah adanya surat masuk dari pemerintahan Pekon Muaradua, Kecamatan Pulau Panggung ke Komisi IV kemarin, kami akan segera memanggil pemilik SPBU dan dinas terkait untuk mengklarifikasi terlebih dahulu,” ucapnya.
Masih kata Johny pihaknya akan mempertanyakan kebenaran pemberitaan yang beredar dan viral di media, serta laporan yang disampaikan pemerintah Pekon Muaradua.
“Tentunya kami dari Komisi IV akan mengklarifikasi hal tersebut, baik informasi dari pemberitaan yang beredar maupun laporan yang sudah masuk ke komisi kami, tentu saja dengan meminta kontrak kerja atau SK pekerjaannya,” imbuhnya.
Berdasarkan SK Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2022, UMK Tanggamus besarannya Rp 2.440.486.
Sementara menurut keterangan operator, di bulan November 2022 hanya menerima upah sebesarnya Rp1.922.000.
“Baru bulan kemarin kami terima upah Rp1.922.000, gak tahu kedepannya apa masih tetap apa turun lagi, dulu malah cuma Rp1.700.000 sampai Rp1.800.000 saja, kami sendiri gak tahu berapa UMK untuk Tanggamus,” kata seorang operator yang identitasnya disamarkan.
Selama ini para operator SPBU pernah mengusulkan kenaikan upahnya, namun hal itu membuat marah Doni si pemilik SPBU.
Di kediamannya Salahuddin Kepala Pekon Muaradua membenarkan adanya keluhan petugas operator SPBU yang merupakan warganya.
“Saya pernah ketemu dengan Doni beberapa waktu yang lalu, namun sangat disayangkan sikap arogannya itu, inikan negara hukum ada aturannya tidak seenaknya sendiri dengan mengancam kalau tidak suka dengan upah yang telah ditentukan perusahaan silahkan keluar masih banyak yang mau kerja,” bebernya.
Dengan kejadian itu Salahudin melaporkan hal ini ke komisi IV DPRD Tanggamus dan rekan-rekan media.
“Saya sudah laporkan hal ini ke komisi IV DPRD Tanggamus dan alhamdulillah kawan-kawan media sudah membantu mempublikasikan keluhan operator yang merupakan warga kami,” katanya.
Diketahui kearoganan Doni Irawan menjadi viral di berbagai media saat hendak dikonfirmasi awak media, alih-alih memberikan jawaban yang santun malah menghujat para wartawan di daerah dengan nama wartawan cari-cari.
Pelecehan profesi wartawan yang dilakukan Doni Irawan mendapat kecaman dari berbagai pihak dan meminta Doni untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka terhadap para wartawan yang ada di daerah. (cr-Al/Arj/Len)