Bandarlampung (Netizenku.com): Akibat proyek pembangunan Flyover Jalan Komarudin-Abdul Haq yang molor, perusahaan kontraktor dikenakan denda adendum sekitar Rp5,2 juta per harinya.
Diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, sejatinya proyek ini ditarget rampung pada Desember 2019, namun terpaksa harus menyeberang tahun ini untuk dirampungkan karena keterlambatan rekanan.
\”Flyover Rajabasa kena adendum itu 50 hari, terhitung dari 1 januari diperkirakan ferbruari dia sudah selesai. Jadi setiap hari akan dikenakan denda 1/1000,\” kata Iwan, Selasa (14/1).
Diketahui, pengerjaan flyover tersebut mengalokasikan anggaran senilai Rp35 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Bina Mulya Lampung, dengan target Desember 2019.
Menurut Iwan, sampai dengan saat ini progres pembangunan sudah terealisasi 85 persen. \”Sehingga ini kurang 15 persen pengerjaan proyeknya. Dari 15 persen itu kita hitung, berapa dendanya kemudian. Nah dari nominal itu diambil per seribunya, dan dikalikan selama 50 hari,\” jelasnya.
Kendati demikian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menargetkan pengerjaan selesai dalam satu bulan kedepan. Pihaknya meyakini pengerjaan kali ini dapat selesai tepat waktu.
\”Masih ada waktu 1 bulan, saya kira dalam waktu 1 bulan 15 persen itu selesai,\” ujarnya.
Selain itu, lanjut Iwan, kendala terkait tiang listrik pengerjaan akan tersebut dikebut sembari menunggu PLN memindahkan beberapa tiang listrik yang masih ada di ruas jalan Komarudin.
\”Tiang listrik milik pln wewenang PLN yang memindahkan, Kita sudah berkomunikasi mereka punya jadual secepatnya. Yang pastinya sebelum diresmikan tiang listrik udah pindah,\” paparnya.
Disamping itu, saat ini di Flyover tersebut sedang dlaam tahap pembuatan drynase.
\”Untuk persiapan dibuat drynase sekarang petugas sedang cek lapangan. Yang mana rencanta akan dibuat sepanjang 30 meter,\” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Pengawas PT Bina Mulya Lampung, Sutarno, menjelaskan bahwa sampai saat ini pengerjaan jalan layang itu tinggal 15 persen lagi. Di mana, nantinya proyek ini akan selesai dikerjakan akhir Februari bahwa jalan ini sudah bisa digunakan.
\”Denda adendum memang sudah sesuai dengan kontrak yang kita lakukan dengan pemkot,\” pungkasnya. (Adi)