Flyover Komarudin Molor, Pemkot Denda Rp5,2 Juta per Hari

Redaksi

Selasa, 14 Januari 2020 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Akibat proyek pembangunan Flyover Jalan Komarudin-Abdul Haq yang molor, perusahaan kontraktor dikenakan denda adendum sekitar Rp5,2 juta per harinya.

Diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, sejatinya proyek ini ditarget rampung pada Desember 2019, namun terpaksa harus menyeberang tahun ini untuk dirampungkan karena keterlambatan rekanan.

\”Flyover Rajabasa kena adendum itu 50 hari, terhitung dari 1 januari diperkirakan ferbruari dia sudah selesai. Jadi setiap hari akan dikenakan denda 1/1000,\” kata Iwan, Selasa (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, pengerjaan flyover tersebut mengalokasikan anggaran senilai Rp35 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Bina Mulya Lampung, dengan target Desember 2019.

Menurut Iwan, sampai dengan saat ini progres pembangunan sudah terealisasi 85 persen. \”Sehingga ini kurang 15 persen pengerjaan proyeknya. Dari 15 persen itu kita hitung, berapa dendanya kemudian. Nah dari nominal itu diambil per seribunya, dan dikalikan selama 50 hari,\” jelasnya.

Kendati demikian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menargetkan pengerjaan selesai dalam satu bulan kedepan. Pihaknya meyakini pengerjaan kali ini dapat selesai tepat waktu.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Masih ada waktu 1 bulan, saya kira dalam waktu 1 bulan 15 persen itu selesai,\” ujarnya.

Selain itu, lanjut Iwan, kendala terkait tiang listrik pengerjaan akan tersebut dikebut sembari menunggu PLN memindahkan beberapa tiang listrik yang masih ada di ruas jalan Komarudin.

\”Tiang listrik milik pln wewenang PLN yang memindahkan, Kita sudah berkomunikasi mereka punya jadual secepatnya. Yang pastinya sebelum diresmikan tiang listrik udah pindah,\” paparnya.

Disamping itu, saat ini di Flyover tersebut sedang dlaam tahap pembuatan drynase.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Untuk persiapan dibuat drynase sekarang petugas sedang cek lapangan. Yang mana rencanta akan dibuat sepanjang 30 meter,\” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Pengawas PT Bina Mulya Lampung, Sutarno, menjelaskan bahwa sampai saat ini  pengerjaan jalan layang itu tinggal 15 persen lagi. Di mana, nantinya proyek ini akan selesai dikerjakan akhir Februari bahwa jalan ini sudah bisa digunakan.

\”Denda adendum memang sudah sesuai dengan kontrak yang kita lakukan dengan pemkot,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru