Flyover Komarudin Molor, Pemkot Denda Rp5,2 Juta per Hari

Redaksi

Selasa, 14 Januari 2020 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Akibat proyek pembangunan Flyover Jalan Komarudin-Abdul Haq yang molor, perusahaan kontraktor dikenakan denda adendum sekitar Rp5,2 juta per harinya.

Diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, sejatinya proyek ini ditarget rampung pada Desember 2019, namun terpaksa harus menyeberang tahun ini untuk dirampungkan karena keterlambatan rekanan.

\”Flyover Rajabasa kena adendum itu 50 hari, terhitung dari 1 januari diperkirakan ferbruari dia sudah selesai. Jadi setiap hari akan dikenakan denda 1/1000,\” kata Iwan, Selasa (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, pengerjaan flyover tersebut mengalokasikan anggaran senilai Rp35 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Bina Mulya Lampung, dengan target Desember 2019.

Menurut Iwan, sampai dengan saat ini progres pembangunan sudah terealisasi 85 persen. \”Sehingga ini kurang 15 persen pengerjaan proyeknya. Dari 15 persen itu kita hitung, berapa dendanya kemudian. Nah dari nominal itu diambil per seribunya, dan dikalikan selama 50 hari,\” jelasnya.

Kendati demikian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menargetkan pengerjaan selesai dalam satu bulan kedepan. Pihaknya meyakini pengerjaan kali ini dapat selesai tepat waktu.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

\”Masih ada waktu 1 bulan, saya kira dalam waktu 1 bulan 15 persen itu selesai,\” ujarnya.

Selain itu, lanjut Iwan, kendala terkait tiang listrik pengerjaan akan tersebut dikebut sembari menunggu PLN memindahkan beberapa tiang listrik yang masih ada di ruas jalan Komarudin.

\”Tiang listrik milik pln wewenang PLN yang memindahkan, Kita sudah berkomunikasi mereka punya jadual secepatnya. Yang pastinya sebelum diresmikan tiang listrik udah pindah,\” paparnya.

Disamping itu, saat ini di Flyover tersebut sedang dlaam tahap pembuatan drynase.

Baca Juga  AI Buatan Diskominfo Siap Pantau Banjir di Bandar Lampung

\”Untuk persiapan dibuat drynase sekarang petugas sedang cek lapangan. Yang mana rencanta akan dibuat sepanjang 30 meter,\” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Pengawas PT Bina Mulya Lampung, Sutarno, menjelaskan bahwa sampai saat ini  pengerjaan jalan layang itu tinggal 15 persen lagi. Di mana, nantinya proyek ini akan selesai dikerjakan akhir Februari bahwa jalan ini sudah bisa digunakan.

\”Denda adendum memang sudah sesuai dengan kontrak yang kita lakukan dengan pemkot,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB