Pringsewu (Netizenku.com): Wakil Bupati Pringsewu, H Fauzi, mengimbau bagi warga Kabupaten Pringsewu yang berada di perantauan untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti .
Imbauan tersebut sebagai antisipasi untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19 Omicron, sebuah varian baru Covid-19 yang lima kali lebih menular, masuk ke Kabupaten Pringsewu, maupun kemungkinan terjadinya gelombang baru Covid-19, yang biasanya terjadi setelah libur panjang.
Oleh karena itu, Fauzi berharap masyarakat dapat melaksanakan imbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Begitupun dengan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, pihaknya mengingatkan sesuai aturan kepada para ASN untuk tidak mudik ataupun cuti serta berpergian jauh, kecuali sakit, atau ada urusan keluarga serta kepentingan yang tidak dapat dihindari dan ditunda.
Sebagai upaya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 baru pada saat Natal dan Tahun Baru, lanjut Wabup Fauzi, Pemkab Pringsewu telah menyiapkan tempat karantina.
“Pemkab Pringsewu terus mengkampanyekan protokol kesehatan serta terus berupaya menggencarkan vaksinasi kepada masyarakat guna menciptakan herd immunity sebagai langkah untuk menanggulangi pandemi Covid-19,” kata Fauzi, Rabu (1/12).
Terkait PPKM Level 3 yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia menjelang libur Natal dan Tahun Baru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, menurut Fauzi, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” jelasnya.
Di dalam Instruksi Mendagri tersebut, ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta tidak diperkenankan cuti akhir tahun. Sementara pekerja atau buruh disarankan untuk menunda pengambilan cuti setelah libur Nataru. Terkait hal ini, pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi terkait peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru kepada seluruh masyarakat, dan dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar.
“Selain itu, masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak mendesak. Serta dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru,” imbuhnya. (Rz/len)