Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung mengajak unsur Forkopimda setempat untuk bersama-sama menyosialisasikan imbauan pemerintah kepada masyarakat bahwa Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H dilakukan di rumah masing-masing. Imbauan ini untuk memutus rantai penularan Covid-19.
\”Instruksi pusat bahwa ditiadakan salat Ied untuk di lapangan atau tempat keramaian. Jadi kita diimbau salat Ied di rumah masing-masing,\” kata Eva Dwiana.
Hal itu disampaikan Eva Dwiana dalam sambutannya ketika mengukuhkan Polsek Tanjungsenang yang dihadiri unsur Forkopimda, Selasa (27/4).
\”Bukan kita tidak mau melakukan salat Ied bersama tapi kita sayang dengan warga kita,\” kata dia.
\”Insyaallah amal ibadah yang kita lakukan dimana saja kita beribadah, Tuhan selalu memberikan yang terbaik,\” lanjut Eva Dwiana.
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Gubernur, Forkopimda Lampung, Kementerian Agama Provinsi Lampung, hingga Bupati serta Wali Kota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Raden Intan dan pengurus MUI Lampung menyepakati pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H dilaksanakan di rumah.
SKB tertanggal 26 April 2021 itu menyebutkan diperlukan upaya yang tegas dan konsisten dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk dalam pembatasan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan ibadah secara berjamaah di tanah lapang.
Pelaksanaan saat Idulfitri sifat hukumnya sunnah, kata surat itu, sehingga harus dilakukan pengaturan pelaksanaannya untuk menghindari terjadinya penularan infeksi Covid-19 yang sangat membahayakan.
Maka pelaksanaan salat Idulfitri pada tanggal 1 Syawal 1442 H tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah atau di tanah lapang. Masyarakat dapat menunaikan salat Idulfitri di rumah masing-masing.
\”Demikian kesepakatan ini diambil dalam rangka upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya Covid-19. Agar semua tokoh agama, tokoh masyarakat dan semua pemangku kepentingan memaklumi dan mendukung kesepakatan ini,\” seperti dikutip dari SKB. (Josua)