Eva Dwiana: masuk mal pakai aplikasi Peduli Lindungi

Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melakukan sidak protokol kesehatan di Ramayana Tanjungkarang, Selasa, 11 Mei 2021. Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melakukan sidak protokol kesehatan di Ramayana Tanjungkarang, Selasa, 11 Mei 2021. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengizinkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Aplikasi Peduli Lindungi juga berlaku untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan serta penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung tertanggal 24 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPKM Level 4 di Kota Bandarlampung kembali diperpanjang, 24 Agustus-6 September 2021, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, supermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan sangat ketat.

“Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” ujar Eva Dwiana dalam instruksinya.

Kemudian pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka, dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25%.

“Dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat,” kata dia.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Dengan kapasitas pengunjung 25%, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat,” ujar dia.

<span;>Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25%, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

Sementara restoran yang yang mempunyai fasilitas drive thru dapat beroperasi selama 24 jam. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Berita Terbaru

Lampung

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:25 WIB

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB