Eva Dwiana: masuk mal pakai aplikasi Peduli Lindungi

Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melakukan sidak protokol kesehatan di Ramayana Tanjungkarang, Selasa, 11 Mei 2021. Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melakukan sidak protokol kesehatan di Ramayana Tanjungkarang, Selasa, 11 Mei 2021. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengizinkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Aplikasi Peduli Lindungi juga berlaku untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan serta penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung tertanggal 24 Agustus 2021.

PPKM Level 4 di Kota Bandarlampung kembali diperpanjang, 24 Agustus-6 September 2021, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga  Dinas Pertanian Bandarlampung Fokus Olah Makanan dari Kulit Ternak

Selain itu, supermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan sangat ketat.

“Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” ujar Eva Dwiana dalam instruksinya.

Kemudian pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Baca Juga  Penyekatan Harusnya di Tingkat RT Perkuat Fungsi PPKM Mikro

Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka, dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25%.

“Dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat,” kata dia.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga  Space Adventure, Wahana Menarik Mengenal Tata Surya

“Dengan kapasitas pengunjung 25%, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat,” ujar dia.

<span;>Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25%, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

Sementara restoran yang yang mempunyai fasilitas drive thru dapat beroperasi selama 24 jam. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB