Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk menyosialisasikan larangan mudik Idulfitri 1442 H kepada warga.
Eva Dwiana mengatakan larangan mudik berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Kebijakan pemerintah pusat itu bertujuan untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19.
Kota Bandarlampung, lanjut Eva Dwiana, sebelum memasuki bulan suci Ramadan, berada di Zona Kuning penyebaran Covid-19.
\”Sekarang kita Zona Oranye, persentasenya tambah 33 persen untuk yang terkena Covid-19,\” ujar dia di Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kemiling, Kamis (29/4).
Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung ini juga meminta para kiyai, ustad, dan sesepuh masyarakat agar mengimbau warga melaksanakan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H di rumah masing-masing.
Eva Dwiana menyampaikan NU dan MUI dalam waktu dekat akan mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan salat Ied.
\”Tolong titip pesan Bunda kepada masyarakat karena sekarang kita memasuki zona oranye mendekati zona merah. Seluruh daerah yang masuk zona oranye, harus memperketat lingkungan kita,\” kata dia.
\”Maka dari itu, kalau kita mau sehat, sampaikan kepada keluarga besar kita jangan remehkan Covid-19,\” lanjut Eva Dwiana. (Josua)