Liwa (Netizenku.com): Dalam era digital yang dimulai pada tahun 2019, seluruh layanan Dukcapil melakukan revolusi dari manual menjadi digital. Di mana program Dukcapil Go Digital diluncurkan dengan dasar hukum Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminduk Secara Daring.
Saat itu juga sejumlah kepala dinas Dukcapil mulai menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk menandatangani dokumen kependudukan. Program digitalisasi layanan adminduk dengan penerapan TTE merupakan lompatan yang sangat besar bagi Dukcapil.
Dengan menerapkan TTE kantor Dukcapil serasa ada di mana-mana. Pelayanan dokumen kependudukan semakin mudah dan cepat selesai. Sekali teken puluhan dokumen selesai saat itu juga. Tak ada lagi tanda tangan basah dan cap basah yang menyita waktu. Para pejabat Dukcapil bisa meneken persetujuan dokumen kependudukan dari mana saja dan kapan saja.
Berkat Dukcapil Go Digital pula Dukcapil melakukan lompatan lebih besar lagi yakni dengan revolusi layanan kertas putih melalui Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Salah satu substansinya memuat amanat perubahan spesifikasi blanko Dokumen Kependudukan (kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak), untuk pencetakan Dokumen Kependudukan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.
Sebelumnya untuk mencetak KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dan dokumen kependudukan lainnya, Dukcapil menggunakan blanko khusus dengan kertas security. Karena menggunakan kertas putih biasa, maka tidak perlu lagi mencetak dokumen kependudukan menggunakan kertas berhologram. Berbagai terobosan baru yang dlakukan Dukcapil bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan pemerintahan termasuk layanan adminduk.
Seiring dengan hal tersebut, guna peningkatan kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Lampung Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Barat telah melakukan beberapa Inovasi guna memberikan kemudahan masyarakat dalam menerima Layanan Adminduk antara lain:
1. Pelayanan Keliling dan Jemput Bola (Jebol Pelanduk)
Pelayanan Keliling untuk semua Layanan Adminduk baik itu Akta Pencatatan Sipil, KTP-El, KIA maupun KK. Pelayanan dilaksanakan di semua Kecamatan, Pekon maupun Sekolah-Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Layanan ini juga untuk meningkatkan pelayanan di bidang Administrasi Kependudukan. Untuk memastikan semua warga negara bisa mengakses Pelayanan Adminduk tanpa kecuali. Untuk memaksimalkan pelayanan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Aparat setempat.
2. Pelaku Hebat dan Cepat
Pelaku Hebat dan Cepat yang artinya Hemat, Benar, Antar di Tempat dan Cetak di Tempat. Merupakan pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat, dimana masyarakat dalam mengurus Administrasi Kependudukannya diberikan kemudahan melalui Layanan Antar di Tempat dan Cetak di Tempat ini. Layanan Antar di Tempat ini berlaku untuk semua dokumen kependudukan termasuk KTP-El dan KIA dapat dikirim melalui Kurir Pengantaran (COD), bekerjasama dengan JNE. Untuk Layananan Cetak di Tempat artinya masyarakat dapat melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan sendiri dengan menggunakan Kertas HVS A4 80 Gram. Dokumen yang dapat dicetak sendiri diantaranya Kartu Keluarga, Surat Pindah dan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak).
3. Pelayanan On-Line melalui Web (Pelanduk Hebat)
Pelayanan Online ini dibuat untuk menghindari Pelayanan Tatap muka dengan masyarakat sebagai wujud kepedulian dalam meminimalkan interaksi dengan masyarakat guna mencegah penyebaran Virus Covid 19. Masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen Adminduk nya ke kantor, bisa dilakukan di rumah melalui layanan ini. Apabila dokumen telah jadi Disdukcapil menyediakan layanan Antar di Tempat.
4. Pelayanan bagi Penyandang Dishabilitas
Launching Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk untuk Penyandang Disabilitas seluruh Wilayah 1 Sumatera, di Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada tanggal 14 April 2022. Layanan ini diberikan kepada mereka yang berkebutuhan khusus agar memiliki dokumen Kependudukan. Untuk memaksimalkan layanan jemput bola ini, kami bekerjasama dengan Aparatur Pekon dalam mendata warganya yang memiliki keterbatasan, baik karena keterbatasan fisik, mental, usia dan belum melakukan perekaman. Nantinya Dispendukcapil akan mendatangi langsung warga disabilitas yang belum melakukan perekaman dan memiliki Dokumen Kependudukan.
5. Layanan Sistem Administrasi Kependudukan dan Sistem Inormasi Catatan Perkawinan (SAKSI CATIN)
Program Percepatan Sistem Administrasi Kependudukan dan Sistem Inormasi Catatan Perkawinan (SAKSI CATIN) ini kerjasama antara Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Lampung Barat dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Krui. Dimana Louncing dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasamanya dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 2022. Layanan ini adalah layanan terpadu meliputi kegiatan yang berhubungan dengan status Perkawinan dan Dokumen serta data kependudukan di Kabupaten Lampung Barat. (ADV)