Way Kanan (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan dua orang tersangka pencurian sepeda motor (ranmor) berinisial UJ (41) warga Kampung Madang Jaya Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan dan AS (26) warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan.
Keduanya ditangkap polisi berdasarkan laporan empat korban yakni pada tanggal 15 September 2018 yakni Fathur Rohman, lalu tanggal 14 Mei 2018 laporan Ferdinandus Tusto dan ketiga tanggal 15 September 2018 korbannya Sigit Widodo dan terakhir Iskandar pada tanggal 6 November 2018. Kejadiannya di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda yakni di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu, Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu, Dusun Talang Wates Kelurahan Kasui Kecamatan Kasui dan Dusun Sinar Lubay Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan | pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Modus tersangka mengambil sepeda motor milik para korban, dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan Kunci Leter T saat kendaraan sedang terpakir di halaman rumah atau pasar,” Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, S.Ik didampingi Waka Polres Way Kanan Kompol Vicky Dzulkarnain, Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, S.H dan Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, S.H., S.IK, saat ekpose ungkap kasus, Kamis (8/11).
Hasil pengembangan tersebut didapatkan dua belas unit sepeda motor hasil curian berbagai merk dan kunci leter T milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Polres Way Kanan saat ini sedang mendalami dugaan adanya TKP lain, jika ada masyarakat atau korban lain yang merasa telah kehilangan kendaraan segera datang dan melapor, dengan membawa identitas perorangan dan kendaraan seperti KTP, STNK dan BPKB yang sesuai dan Kami kepolisian siap membantu,” katanya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(ludi)