Dua Tersangka Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi, 12 Unit Motor Jadi BB

Redaksi

Kamis, 8 November 2018 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan dua orang tersangka pencurian sepeda motor (ranmor)  berinisial  UJ (41) warga Kampung Madang Jaya Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan dan  AS (26) warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan.

Keduanya ditangkap polisi berdasarkan laporan empat korban yakni pada tanggal 15 September 2018 yakni Fathur Rohman, lalu tanggal 14 Mei 2018 laporan Ferdinandus Tusto dan ketiga tanggal 15 September 2018 korbannya Sigit Widodo dan terakhir  Iskandar pada tanggal 6 November 2018. Kejadiannya di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda yakni di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu, Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu, Dusun Talang Wates Kelurahan Kasui Kecamatan Kasui dan Dusun Sinar Lubay Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan | pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus tersangka mengambil sepeda motor milik para korban, dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan  Kunci Leter T saat kendaraan sedang terpakir di halaman rumah atau pasar,” Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, S.Ik didampingi Waka Polres Way Kanan Kompol Vicky Dzulkarnain, Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, S.H dan Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, S.H., S.IK, saat ekpose ungkap kasus, Kamis (8/11).

Hasil pengembangan tersebut didapatkan dua belas unit sepeda motor hasil curian berbagai merk dan kunci leter T milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Polres Way Kanan saat ini sedang mendalami dugaan adanya TKP lain, jika ada masyarakat atau korban lain yang merasa telah kehilangan kendaraan segera datang dan melapor,  dengan membawa identitas perorangan dan kendaraan seperti KTP, STNK dan BPKB yang sesuai dan Kami kepolisian siap membantu,” katanya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(ludi)

Berita Terkait

Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Konektivitas, Pj. Gubernur Samsudin Resmikan Rute Penerbangan Way Kanan – Jakarta
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Harlah Ponpes Al Hikmah Istiqomah di Way Kanan
Mahasiswa KKN Unila Edukasi Warga Pakuanratu Manfaatkan Perkarangan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
EVP Divre IV: Peresmian Bangunan Baru Stasiun Waytuba Buka Ekonomi Masyarakat
Arinal Tebar Bibit Ikan di Sungai Tiuh Negara Batin

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB