Dua Tersangka Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi, 12 Unit Motor Jadi BB

Redaksi

Kamis, 8 November 2018 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan dua orang tersangka pencurian sepeda motor (ranmor)  berinisial  UJ (41) warga Kampung Madang Jaya Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan dan  AS (26) warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan.

Keduanya ditangkap polisi berdasarkan laporan empat korban yakni pada tanggal 15 September 2018 yakni Fathur Rohman, lalu tanggal 14 Mei 2018 laporan Ferdinandus Tusto dan ketiga tanggal 15 September 2018 korbannya Sigit Widodo dan terakhir  Iskandar pada tanggal 6 November 2018. Kejadiannya di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda yakni di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu, Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu, Dusun Talang Wates Kelurahan Kasui Kecamatan Kasui dan Dusun Sinar Lubay Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.

Baca Juga  Alumni SMPN 1 Kasuy Peduli Sesama

Dihadapan polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan | pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Way Kanan.

“Modus tersangka mengambil sepeda motor milik para korban, dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan  Kunci Leter T saat kendaraan sedang terpakir di halaman rumah atau pasar,” Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, S.Ik didampingi Waka Polres Way Kanan Kompol Vicky Dzulkarnain, Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, S.H dan Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, S.H., S.IK, saat ekpose ungkap kasus, Kamis (8/11).

Baca Juga  Rail Clinic PT KAI Divre IV Baksos di Negeri Agung

Hasil pengembangan tersebut didapatkan dua belas unit sepeda motor hasil curian berbagai merk dan kunci leter T milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Polres Way Kanan saat ini sedang mendalami dugaan adanya TKP lain, jika ada masyarakat atau korban lain yang merasa telah kehilangan kendaraan segera datang dan melapor,  dengan membawa identitas perorangan dan kendaraan seperti KTP, STNK dan BPKB yang sesuai dan Kami kepolisian siap membantu,” katanya.

Baca Juga  120 Veteran Terima Tali Asih

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(ludi)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unila Edukasi Warga Pakuanratu Manfaatkan Perkarangan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
EVP Divre IV: Peresmian Bangunan Baru Stasiun Waytuba Buka Ekonomi Masyarakat
Arinal Tebar Bibit Ikan di Sungai Tiuh Negara Batin
Rail Clinic PT KAI Divre IV Baksos di Negeri Agung
Warga Bantaran Rel Blambangan Pagar Nikmati Rail Clinic
3.414 Keluarga di Blambangan Umpu Terima Bantuan PKH
PT PML Laporkan Perambah Liar di Tanah Inhutani Register 42

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:29 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Percepat Pembangunan Kawasan Kotabaru

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:24 WIB

Pj Sekda Provinsi Lampung Buka Workshop Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP)

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:28 WIB

Semarak Lomba HUT Ke-25 Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung, Ajang Silaturahmi dan Kekompakan sesama Anggota

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:24 WIB

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor TKPK 2024, Sinergi dan Inovasi untuk Tekan Kemiskinan

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:42 WIB

Tiga Anggota PWI Lambar Wisuda Program Beasiswa UBL

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:53 WIB

Energi dan Investasi, Pengusaha Butuh Kepastian Ketersediaan Listrik

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:21 WIB

Catatan AMSI Lampung atas Anugerah Keterbukaan Informasi

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:17 WIB

Muhtadi Sebut Kondisi Politik Pengaruhi Investasi di Bandarlampung

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pemerintah Provinsi Lampung Percepat Pembangunan Kawasan Kotabaru

Jumat, 6 Des 2024 - 17:29 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 6 Desember 2024

Kamis, 5 Des 2024 - 22:15 WIB