Tulangbawang Barat (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengesahkan Raperda Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna tingkat II yang digelar di Gedung DPRD, di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Selasa (22/6) sekitar pukul 11.30 WIB.
Paripurna yang dihadiri langsung Bupati Tubaba, Umar Ahmad SP, Wakil Bupati, Fauzi Hasan, SE.MM, Sekdakab, Novriwan Jaya, SP, Forkopimda, kepala OPD dan para camat. Pendapatan Daerah Tubaba sebesar Rp865,445 miliar, Belanja Daerah sebesar Rp938,706 miliar, dana Transfer sebesar Rp857,977 miliar, sehingga Defisit sebesar Rp74,118 miliar. Sementara Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp137,922 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp12,955 miliar sehingga Surplus sebesar Rp124,967 miliar.
Umar Ahmad mengatakan, dengan disahkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, maka hal ini semakin memperkuat legitimasi atas Laporan Keuangan Pemkab Tubaba Tahun Anggaran 2020, di mana sebelumnya BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Setelah beberapa waktu yang lalu jajaran eksekutif dan legislatif telah melakukan pembahasan yang intensif atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, dan hari ini telah dicapai kata sepakat mengesahkan Raperda ini, sehingga ini semakin memperkuat legitimasi atas Laporan Keuangan Pemkab Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020,” kata bupati.
Pengesahan Raperda ini, lanjut Umar, sekaligus pula memberi pijakan hukum yang kokoh bagi keberlanjutan pelaksanaan APBD Kabupaten Tubaba pada tahun anggaran berikutnya.
“Kami menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2020 masih jauh dari sempurna, dan karenanya berbagai saran dan masukan yang telah diberikan oleh DPRD merupakan bekal yang sangat berharga bagi jajaran Pemerintah Daerah untuk lebih maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” harapnya.
Bupati pun mengucapkan terima kasih kepada semua Anggota DPRD, yang telah menyetujui Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sementara kepada seluruh aparatur pemerintahan, bupati mengajak untuk terus lanjutkan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan kinerja yang yang lebih baik dari waktu ke waktu. (ADV)