Tulangbawang Barat (Netizenku.com): DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), menghendaki adanya efisiensi anggaran dalam pengadaan kendaraan dinas operasional sewa (KDO-S) untuk jabatan setingkat eselon III di kabupaten setempat.
Hal itu terungkap seusai DPRD Tubaba melakukan dengar pendapat (hearing) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui bidang aset, Faidil, Kepala Bagian Umum, Haderiansyah P, dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba, Budi Sugiyanto, di ruang Komisi III DPRD, di Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis (14/1) sekitar pukul 10.00 WIb.
\”Kami minta ada efisiensi anggaran untuk sewa sekitar 30-an kendaraan dinas operasional eselon III di lingkup Pemkab Tubaba. Mumpung kontrak sewa kendaraan untuk tahun 2021 belum dibuat,\” kata Ketua Komisi III DPRD Tubaba, Paisol, SH kepada Netizenku.com usai rapat yang juga dihadiri anggota DPR, Drs. Sobri, MM, Kadarsyah, Wawan, Ketua Komisi I, Yantoni, dan Muammil.
Menurutnya, Pemkab Tubaba telah melakukan kontrak sewa kendaraan dengan PT Adi Sarana Armada (ASSA) sudah berlangsung sejak tahun 2019 dengan jumlah awal kendaraan yang disewa sekitar 50-an unit kendaraan dan sampai dengan tahun 2021 tercatat sudah mencapai 63 unit kendaraan dengan jenis Toyota Innova. Kontrak ini akan berakhir di tahun 2022 mendatang.
\”Kontrak sewa kendaraan sudah berjalan 2 tahun dan di 2021 masuk tahun ketiga. Kami menghendaki untuk sewa kendaraan dinas operasional pejabat eselon III ada penurunan harga sewa dengan selisih sekitar Rp10 juta/tahun/unit dengan sewa kendaraan milik pejabat eselon II, dan ini tinggal bagaimana pihak penyedia menyiasatinya, jika sanggup menurunkan harga dan tetap memberikan kendaraan jenis Toyota Innova kami menyambut baik,\” jelasnya.
Dia menambahkan, di Tahun 2021 Pemkab Tubaba telah menganggarkan dana untuk sewa kendaraan dinas operasional pejabat eselon II dan III mencapai Rp6 miliar, sementara di tahun 2019 sekitar 5 miliar lebih.
\”Jika dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan kendaraan dinas, pertahun pemkab bisa memiliki aset kendaraan dinas jenis Innova sekitar 16 unit/tahun. Tapi, jika sewa ini telah mengacu kepada aturan dan efisiensi anggaran secara global, ke depan tetap harus ada evaluasi dan pengkajian lebih lanjut sehingga tidak terlalu membebani APBD kabupaten,\” ulasnya.
Diketahui, Pemkab Tubaba tidak mengatur besaran anggaran kendaraan dinas operasional sewa (KDO-S) yang digunakan oleh para pejabat eselon II dan eson III di lingkup pemkab setempat.
Namun, dalam Peraturan Bupati Tulangbawang Barat nomor : 68 Tahun 2018 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2018 hanya mengatur besaran kapasitas/isi silinder KDO-S yang diberikan kepada Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) sebagai berikut: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Minibus paling tinggi 2.000 cc (bensin) atau (solar) 2.500 cc; dan b. Pejabat Administrator Minibus paling tinggi 1.600 cc (bensin) atau (solar) 2.500 cc.
KDO-S yang akan disewa didasarkan pada manfaat kegunaannya yaitu yang bersifat Multi Purpose Vehicle (MPV) dengan kapasitas penumpang 7 (tujuh) orang atau sesuai dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hanya saja, pada pasal 9 ayat (3) Nilai sewa KDO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah kendaraan jenis minibus dengan nilai sewa maksimal sebesar Rp.8.000.000/bulan, sudah termasuk pajak yang berlaku. Pada pasal 10, KDO-S yang disewa termasuk fasilitas allrisk (semua resiko), dan pasal 11 ayat (1) Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemeliharaan, perawatan berkala dan kerusakan KDO-S ditanggung oleh pihak penyedia. (2) Apabila KDO-S menjalani pemeliharaan, perawatan berkala atau mengalami kerusakan maka pihak yang penyedia wajib menyediakan KDO-S pengganti.(Arie/len)