Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna pada Selasa (16/9/2025).
Pringsewu (Netizenku.com): Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Bambang Kurniawan, serta dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, dan unsur forkopimda.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pringsewu menyampaikan harapan agar perubahan APBD ini dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat pelaksanaan program pembangunan yang berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD 2025 adalah anggaran maksimal. Karena itu, dalam pelaksanaan belanja hendaknya kita semua mengedepankan kedisiplinan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Atas nama Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, Wabup juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mengoptimalkan potensi penerimaan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan. Sementara itu, pengeluaran anggaran diminta berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.
Adapun pada perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun dan belanja daerah Rp1,3 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja ditutup dengan pembiayaan netto sehingga SILPA tahun berjalan berada pada posisi nol atau seimbang. (*)








