DPRD Pesawaran Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com) : DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga ranperda, tentang kabupaten layak anak, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan kepelabuhan.

Dalam sambutannya, rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD,M. Nasir ini, Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mewakili Bupati Dendi Ramadhona, mengharapkan kepada pihak DPRD agar setelah disampikannya tiga Ranperda ini agar segera dibahas dan disetujui.

\”Dengan telah disampaikannya tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut, kami berharap agar DPRD dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga tiga Ranperda tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan,\” pinta Eriawan, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Eriawan, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

\”Anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar,\” ucapnya.

Dimana anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak.

Baca Juga  Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Sedangkan Ranperda tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa itu dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 27 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa digunakan sebagai acuan bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Pesawaran.

Sedangkan Ranperda tentang Pengelolaan Kepelabuhan Bahwa persebaran masyarakat di Kabupaten pesawaran salah satunya berada di wilayah pesisir pantai dan kepulauan, oleh karna itu untuk memenuhi dan memberikan sarana transportasi bagi masyarakat maka perlu disediakan sarana dan prasarana pelabuhan/dermaga dan transportasi/pelayaran yang nyaman, aman dan terjangkau.

Baca Juga  Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat memungut Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pengumpan Lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan wajib menjalankan kewenangannya.

Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam kegiatan pelayaran di Kabupaten Pesawaran, maka diperlukan pengaturan Pengelolaan Kepelabuhan.(Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB