DPRD Pesawaran Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com) : DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga ranperda, tentang kabupaten layak anak, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan kepelabuhan.

Dalam sambutannya, rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD,M. Nasir ini, Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mewakili Bupati Dendi Ramadhona, mengharapkan kepada pihak DPRD agar setelah disampikannya tiga Ranperda ini agar segera dibahas dan disetujui.

\”Dengan telah disampaikannya tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut, kami berharap agar DPRD dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga tiga Ranperda tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan,\” pinta Eriawan, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Eriawan, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

\”Anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar,\” ucapnya.

Dimana anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak.

Sedangkan Ranperda tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa itu dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 27 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa digunakan sebagai acuan bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Pesawaran.

Sedangkan Ranperda tentang Pengelolaan Kepelabuhan Bahwa persebaran masyarakat di Kabupaten pesawaran salah satunya berada di wilayah pesisir pantai dan kepulauan, oleh karna itu untuk memenuhi dan memberikan sarana transportasi bagi masyarakat maka perlu disediakan sarana dan prasarana pelabuhan/dermaga dan transportasi/pelayaran yang nyaman, aman dan terjangkau.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat memungut Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pengumpan Lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan wajib menjalankan kewenangannya.

Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam kegiatan pelayaran di Kabupaten Pesawaran, maka diperlukan pengaturan Pengelolaan Kepelabuhan.(Soheh)

Berita Terkait

DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan
Insentif RT di Pesawaran Pakai Dana Desa, AMP Angkat Bicara
Penyadap Karet PTPN Waylima Keluhkan Kerja Malam Tak Manusiawi
Polres Pesawaran Pastikan Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan
Ketua Golkar Pesawaran Fokus Besarkan Partai di Akhir Masa Jabatan
Warga Halangan Ratu Keluhkan Galian Tanah Dekat Permukiman

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Lentera Swara Lampung | 145 | Rabu, 8 Oktober 2025

Selasa, 23 September 2025 - 23:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 144 | Rabu, 24 September 2025

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tangkap Pasutri Muda Pelaku Pencurian di Pringsewu

Kamis, 11 Des 2025 - 18:06 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Terima Bantuan 7 Motor Operasional dari PGN

Kamis, 11 Des 2025 - 17:04 WIB