DPRD Lampung Susun Raperda Perizinan Pertambangan

Tauriq Attala Gibran

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Provinsi Lampung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pertambangan sebagai upaya menghadirkan payung hukum pengelolaan tambang di daerah.

Lampung (Netizenku.com): Raperda ini diarahkan untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini marak dan merugikan daerah, sekaligus memastikan adanya kewajiban reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan hingga kini Provinsi Lampung belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat. Kondisi tersebut menyebabkan banyak aktivitas tambang berjalan tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama belum ada payung hukum, aktivitas penambangan yang terjadi pada praktiknya ilegal semua. Dampaknya bukan hanya tidak adanya pendapatan daerah, tetapi juga penggundulan hutan, terganggunya ekosistem alam, serta tidak adanya reklamasi pasca penambangan,” ujar Garinca saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, Raperda ini akan mengatur perizinan pertambangan secara menyeluruh, baik untuk perusahaan, pemangku kepentingan, maupun masyarakat melalui skema Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Skema tersebut sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 yang tengah dibahas, yang membuka ruang bagi koperasi maupun perorangan untuk melakukan penambangan secara legal.

Baca Juga  ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

“Perusahaan wajib memiliki izin. Masyarakat atau koperasi yang ingin menambang juga harus mengantongi izin penambangan rakyat. Yang terpenting, setelah kegiatan tambang selesai harus ada reklamasi, baik oleh perusahaan, masyarakat, maupun koperasi,” tegasnya.

Menurut Garinca, tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat, kontribusi terhadap PAD, serta perlindungan dan perbaikan lingkungan. Tanpa regulasi yang jelas, tambang liar akan terus tumbuh, alam rusak, dan tidak ada tanggung jawab pemulihan.

Terkait proses penyusunan, Garinca menyampaikan bahwa Raperda Perizinan Pertambangan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan internal Komisi I DPRD Provinsi Lampung, penjaringan masukan dari asosiasi pertambangan, akademisi, hingga organisasi perangkat daerah (OPD). Raperda ini juga telah melewati tahapan uji publik.

Baca Juga  Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

“Saat ini Raperda sudah masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan segera dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Ia menambahkan, kewenangan pertambangan di tingkat provinsi mencakup galian C, sementara kewenangan lainnya berada di pemerintah pusat. Meski demikian, evaluasi terus dilakukan agar tata kelola pertambangan di Lampung ke depan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

Dengan hadirnya Raperda ini, DPRD Provinsi Lampung berharap aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat, serta menjamin adanya perbaikan lingkungan pasca penambangan. (*)

Berita Terkait

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026
Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut
PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru
Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki
Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T
Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T
Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin
Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB