DPRD Lampung Susun Raperda Perizinan Pertambangan

Tauriq Attala Gibran

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Provinsi Lampung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pertambangan sebagai upaya menghadirkan payung hukum pengelolaan tambang di daerah.

Lampung (Netizenku.com): Raperda ini diarahkan untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini marak dan merugikan daerah, sekaligus memastikan adanya kewajiban reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan hingga kini Provinsi Lampung belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat. Kondisi tersebut menyebabkan banyak aktivitas tambang berjalan tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama belum ada payung hukum, aktivitas penambangan yang terjadi pada praktiknya ilegal semua. Dampaknya bukan hanya tidak adanya pendapatan daerah, tetapi juga penggundulan hutan, terganggunya ekosistem alam, serta tidak adanya reklamasi pasca penambangan,” ujar Garinca saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, Raperda ini akan mengatur perizinan pertambangan secara menyeluruh, baik untuk perusahaan, pemangku kepentingan, maupun masyarakat melalui skema Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Skema tersebut sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 yang tengah dibahas, yang membuka ruang bagi koperasi maupun perorangan untuk melakukan penambangan secara legal.

Baca Juga  Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

“Perusahaan wajib memiliki izin. Masyarakat atau koperasi yang ingin menambang juga harus mengantongi izin penambangan rakyat. Yang terpenting, setelah kegiatan tambang selesai harus ada reklamasi, baik oleh perusahaan, masyarakat, maupun koperasi,” tegasnya.

Menurut Garinca, tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat, kontribusi terhadap PAD, serta perlindungan dan perbaikan lingkungan. Tanpa regulasi yang jelas, tambang liar akan terus tumbuh, alam rusak, dan tidak ada tanggung jawab pemulihan.

Terkait proses penyusunan, Garinca menyampaikan bahwa Raperda Perizinan Pertambangan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan internal Komisi I DPRD Provinsi Lampung, penjaringan masukan dari asosiasi pertambangan, akademisi, hingga organisasi perangkat daerah (OPD). Raperda ini juga telah melewati tahapan uji publik.

Baca Juga  Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

“Saat ini Raperda sudah masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan segera dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Ia menambahkan, kewenangan pertambangan di tingkat provinsi mencakup galian C, sementara kewenangan lainnya berada di pemerintah pusat. Meski demikian, evaluasi terus dilakukan agar tata kelola pertambangan di Lampung ke depan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

Dengan hadirnya Raperda ini, DPRD Provinsi Lampung berharap aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat, serta menjamin adanya perbaikan lingkungan pasca penambangan. (*)

Berita Terkait

Reses Ungkap Keluhan Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD
Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung
Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026
Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular
BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026
Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:43 WIB

Reses Ungkap Keluhan Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:27 WIB

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 13:16 WIB

Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Senin, 7 September 2026 - 16:02 WIB

Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 14:59 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat

Senin, 7 September 2026 - 13:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB