DPRD Gelar Paripurna Bahas Enam Raperda

Redaksi

Selasa, 27 November 2018 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): DPRD Kota Metro mengadakan rapat paripurna pembicaraan tingkat II tentang pengambilan keputusan bersama terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD, anggota Forkopimda, Kepala Dinas/badan, lemtekda, Parpol, Ormas.

Berdasarkan penyampaian Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan bahwa, adapun 6 Raperda Kota Metro yang telah dibahas bersama diantaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Raperda Kota Metro tentang pengelolaan barang milik daerah.

2. Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 4 tahun 2014, tentang kawasan tanpa rokok.

3. Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu.

4. Raperda Kota Metro tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah kota metro nomor 4 tahun 2012, tentang retribusi jasa usaha.

5. Raperda Kota Metro tentang perubahan keempat atas Peraturan daerah kota metro nomor 2 tahun 2012, tentang pajak daerah.

6. Raperda Kota Metro tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2011, tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Lanjutnya, Walikota Metro menjelaskan  mengenai Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu. Dimana perizinan tertentu termasuk dalam retribusi izin gangguan.

“Hal ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/2 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 20 17, yang mengamatkan bahwa segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan,” ujar Achmad Pairin.

Tambahnya, Walikota Metro menyinggung mengenai retribusi perizinan yang meliputi  retribusi izin trayek mengenai objek dan subjek retribusi. “Untuk itu juga perlu direvisi ulang, sehingga perlu dilakukan perubahan dan peraturan daerah yang ada perlu disempurnakan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Adapun kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan KUA dan PPAS RAPBD tahun Anggaran 2019 di depan anggota rapat hari ini.(rival)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB