Lampung Timur (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke kantor DPRD Lampung Timur (Lamtim). Namun sayang, rombongan tersebut hanya disambut satu orang anggota DPRD setempst, Nur Faujan didampingi pegawai sekretariat saja, Rabu (18/6).
Saat rapat kunjungan kerja tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang, Darli mengatakan, bahwa kunjungan kerja yang dilakukan ke kantor DPRD Lamtim ini tidak lain hanya untuk saling bertukar pikiran.
\”Saya beserta Komisi III dan II ingin mengetahui terkait rancangan undang-undang Sosiologi Pertanian (Sosper), dan peran anggota DPRD Lamtim dalam penanganan dan pengawasan penggunaan anggaran pencegahan Covid-19,\” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya melihat dan mendengar Kabupaten Lamtim merupakan daerah pertanian yang mana masyarakatnya mayoritas adalah petani. Sehingga untuk mengembangkan pertanian yang ada di Lamtim ini tentu ada dibuat perda terkait Sosper.
\”Karena kami juga berencana akan merancang peraturan terkait Sosper di Kabupaten Empat Lawang. Kemudian, kami juga perlu tahu peran serta atau langkah yang dilakukan oleh DPRD Lamtim dalam penanganan dan pengawasan penggunaan anggaran pencegahan Covid-19 di Lamtim. Terus terang kalau kami di sana tetap melakukan pengawasan meski tidak membentuk Pansus, karena APBD Kabupaten Empat Lawang itu sangat kecil. Kalau ngga salah hanya sekitar Rp1,3 triliun, sementara anggaran kegiatan sangat banyak dialihkan untuk penanganan Covid-19 tersebut. Karena APBD kami kecil, maka tentu sangat terasa dampaknya karena pengalihan anggaran tersebut,\” urainya.
Sedangkan Dedi, Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang mengatakan, sewaktu menuju ke kantor DPRD Lamtim ini ia melihat potensi yang ada di Lamtim ini cukup besar.
\”Tadi kami lihat di pinggir jalan yang kami lewati banyak bibit buah bahkan ada sayuran dan bunga. Dalam hal ini bagaimana peran serta pemerintah Kabupaten Lamtim untuk mengembangkan potensi yang ada tersebut, sehingga dapat tertata dan berkembang seperti itu,\” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Fauzan menyampaikan, bahwa terkait peraturan Sosper tersebut, DPRD Lamtim sampai saat ini baru masih dalam tahap melakukan rancangan. Peraturan Sosper ya belum dibuat, namun sedang dalam rancangan dan mudah-mudahan dalam tahun ini bisa ditetapkan. Kemudian terkait anggaran penanganan Covid-19, Pemerintah kabupaten Lamtim juga melakukan pemangkasan anggaran di beberapa kegiatan dan kami tetap koordinasi apa saja yang di pangkas,\” katanya.
Dilanjutkannya, sekarang ini timwas Covid-19 DPRD Lamtim, terus melakukan koordinasi dengan tim gugus tugas dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 tersebut. Pihaknya masih fokus terkait penyaluran bantuan Covid-19 yang memang hampir sama di setiap daerah ada permasalahan.
Bahkan temuan Timwas DPRD Lamtim banyak yang tidak sesuai pemanfaatannya dengan kata lain masih adanya tumpang tindih dalam penerimaan bantuan tersebut. Kemudian yang menjadi kendala adalah terkait data penerima, karena data penerima masih menggunakan data yang lama. Sehingga banyak ditemukan para penerima yang tidak sesuai lagi, bahkan masih ada data penerima yang sudah meninggal dunia.
Kemudian kalau terkait peran serta pemerintah terhadap para petani yang ada di Lamtim yang memang mayoritas pertanian.
Di Lamtim ini ada Dinas Pertanian dan Holtikultura. Dalam dinas tersebut ada bidang yang menjadi motor untuk mendorong para petani yang ada di Lamtim supaya lebih baik lagi.
Bahkan pertanian yang ada di Lamtim selalu mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Kemudian ada juga satu kecamatan yaitu Kecamatan Pekalongan yang masyarakatnya melakukan pembibitan mulai dari buah-buahan, sayur dan bunga.
\”Memang kita tidak pungkiri bahwa ilmu yang diterapkan masyarakat dalam pembibitan tersebut merupakan ilmu turun-temurun,\” ungkapnya. (Nainggolan/leni)