Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung mengaku sebanyak 8 pekerja telah mengadukan perusahaannya lantaran tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnaker Bandarlampung, M. Yudhi, mengatakan 8 pekerja tersebut mengadukan secara langsung melalu posko pengaduan THR yang dibuka oleh Disnaker Kota dan Disnaker Provinsi.
“Ada 2 yang melapor ke posko kita langsung, sedangkan 6 laporan lainya melalui Disnaker Provinsi langsung, tetapi mereka masih di wilayah Bandarlampung. Jadi semuanya ada 8 laporan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon Whatsapp, Senin (1/5).
Turut dibeberkannya 8 perusahaan yang telah diadukan, delapan perusahaan tersebut yakni Golden Sari, Informa Lampung Sultan Agung, Klinik Hemodialisa Lions, PT Dua Saudara Lampung Perkasa, PT Securindo Peckatama, CV Adi Pratama, PT Gading Mas Wirajaya, dan PT Berkat Sinar Sentosa.
Semua laporan yang telah ia terima sudah diteruskan akan ditindaki lanjuti oleh Disnaker Provinsi.
“Nanti perlu ada mediasi terlebih dahulu, kita panggil perusahaan tersebut. Bisa saja pekerja hanya buruh lepas sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban membayarkan THR,” tutupnya. (Luki)