Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi penggunaan master website bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi Lampung yang dilaksanakan di ruang Abung Gedung Balai Keratun, Selasa (27/11).
Sosialiasi yang dihadiri seluruh OPD, bertujuan agar setiap OPD mampu memberitakan melalui website berbagai program pembangunan baik sedang berjalan, yang telah berjalan maupun yang akan berjalan di setiap OPD.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ahmad Chrisna Putra, ada banyak sekali jenis website yang bisa ditemukan dan semuanya memiliki fungsi tersendiri tergantung tujuan apa yang ingin dicapai.
\”Beberapa website berfungsi untuk menjalankan bisnis dengan menjual produk atau jasa, sementara website OPD dilingkup Pemprov Lampung dibuat untuk menyebarkan informasi pembangunan. Maka, penggunaan aplikasi website SKPD Provinsi Lampung telah disusun yang diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam adminsitrasi website,\” jelas Ahmad Chrisna Putra.
Dengan kondisi perkembangan IT yang semakin maju, Kadis Kominfotik iji berharap, seluruh OPD mampu mengikuti perkembangan dan menyatu dengan pesatnya perkembangan teknologi.
\”Suka tidak suka mau tidak mau, harus mengikuti perkembangan IT dalam menyampaikan informasi pembangunan. Salah satu caranya adalah mengerti cara mengoperasikan website SKPD,\” kata dia.
Chrisna Putra menegaskan, pada dasarnya proses pelaksanaan pelayanan pemerintahan melalui media online khususnya website yang saat ini berjalan, merupakan bagian yang penting dan tepat dalam menyampaikan informasi pembangunan. \”Karenanya, untuk mempermudah operator pada SKPD dalam penggunaan acuan pengelolaan subdomain dari SKPD lingkup Pemprov Lampung, www.lampungprov.go.id dijadikan sebagai induk web SKPD,\” jelas Chrisna Putra.
Sementara itu, Ketua Panitia sosialisasi yang juga Kabid Informatika Diskominfotik Lampung, Budi Marta menambahkan, kegiatan sosialisasi master website sebagai dasar pedoman merujuk pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
\”Tujuannya untuk menyampaikan informasi pembangunan di lingkup Pemprov Lampung melalui OPD masing masing,\” kata Budi Marta.
Ia mengungkapkan, kegitan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 104 OPD dilingkup Pemprov Lampung, dan dipandu oleh narasumber dari tim pembuat master website. Untuk diketahui, dari sekian OPD dilingkup Pemprov Lampung masih ada sekitar 24 OPD yang belum memiliki website. (Aby/Irena)