Lampung Tengah (Netizenku): Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah, ikutkan sebanyak 43 tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN), masuk dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dinas tersebut juga merupakan yang pertama sebagai program kerjasama antara Pemkab Lamteng dengan penyelenggaran jaminan sosial negara di kebupaten tersebut.
Keikutsertaan Dishub ditandai dengan pemberian sertifikat dan kartu BPJS Kesehatan secara simbolis dari Kepala BPJS Ketenegakerjaan Lamteng, Widodo, kepada Kadishub, Syukur Kersana, di Kantor BPJS ketenagakerjaan di Gunung Sugih, Selasa (3/4).
Kadishub Lamteng, Syukur Kersana menjelaskan, 43 orang yang didaftarkan merupakan simbolis keikutsertaan pihaknya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan melibatkan banyak pekerja di Dishub di seluruh kecamatan.
\”Dalam waktu dekat akan kita sosialisasikan kepada semua pihak yang terintgrasi dengan Dishub. Seperti ada lebih 500 juru parkir di bawah Dishub akan kita sosialisasikan dan ikutkan program ini,\” kata Syukur Kersana.
Pihaknya, lanjut Syukur, sangat mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap, dengan memiliki kartu BPJS maka pegawai dapat lebih terlindungi. \”Apalagi kita (Dishub) yang pertama di Lamteng. Dengan adanya program ini kita berharap semangat bekerja lebih ditingkatkan lagi,\” ujarnya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Widodo, mengatakan jika pihaknya menargerkan semua pekerja di kabupaten tersebut dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pihaknya juga mendorong perusahaan atau tempat kerja untuk mendaftarkan pegawainya.
\”Karena UU (Nomor 24 tahun 2011) mengatakan, seluruh pekerja selain ASN dan TNI/Polri wahib didaftarkan. Program BPJS Ketenagakerjaan ini juga merupajan nawacita pemerintahan Presiden Jokowidodo,\” ujar Widodo.
Tak hanya itu, ia juga membeberkan, program kartu BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah didaftarkan. Pendaftar hanya perlu membawa elektronik KTP dan membayar iuran Rp12 ribu per bulan.
Kemudahan lainnya yang didapat peserta lanjutnya, semua akomodasi biaya mengantar korban kecelakaan kerja hingga perawatan di rumah sakit ditanggung pihak BPJS.
Tak hanya itu, jaminan lainnya yang bisa didapati peserta adalah upah pekerja diganti sebesar Rp2,2 juta per bulan, dan biaya tunjangan hingga Rp130 juta jika peserta meninggal dunia. (Sansurya)