Disalahkan Yusuf Kohar Terkait PKH Tak Tepat Sasaran, Begini Tanggapan Herman

Redaksi

Minggu, 12 Januari 2020 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.con): Walikota Bandarlampung, Herman HN, membantah pernyataan sang wakil, Yusuf Kohar, yang menyalahkan pemerintah daerah, khususnya camat dan lurah pada sistem penyerahan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Herman HN mengatakan bahwa pendataan penerima PKH merupakan kewenangan Badan Pusat Stastistik (BPS). Data yang dimiliki BPS itu kemudian akan digunakan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sosial seperti PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM).

Baca Juga  APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan

“PKH itu bukan kewenangan lurah camat, yang punya kewenangan itu BPS. Nah rakyat yang didata lima tahun sekali itu yang digunakan pemerintah pusat untuk memberikan PKH dan raskin,“ kata Herman HN, Minggu (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa dalam hal ini PKH bukanlah kewenangan lurah dan camat, melainkan kewenangan BPS.

“Bukan lurah dan camat, kok lurah sama camat yang salah? Beritahu wakil saya itu (Yusuf Kohar) makanya sering baca buku datengin walikota siapa yang punya kewenangan, kalau nggak pernah ngantor gimana mau tahu,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Ia mengakui, persoalan hangat ini menurutnya disebabkan arus pilkada yang semakin dekat,“rakyat jangan dibohong-bohongi lah, ini kan calon mencalon sudah mulai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, menyalahkan camat dan lurah pada dialog publik bersama ratusan emak-emak Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, yang mengeluhkan amburadulnya pendataan PKH, KIS, KIP, dan beras bagi warga miskin.

Baca Juga  Antisipasi Banjir BPBD Perbaiki Drainase di Teluk Betung Selatan

“Itu salah yang nggak dicek dimasukin. Karena itu tugas dari Pemkot Bandarlampung, itu tugas daripada camat dan lurah. Ngerti lingkungan, jadi jangan cuma lurah yang ngurusin banner calon-calon. Nah ini kan terungkap kan, ini harus segera kita perbaiki,” kata dia. (Adi)

Baca Lainnya:

Dinsos Beberkan Mekanisme Penerimaan PKH

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:09 WIB

PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Jumat, 25 September 2026 - 18:42 WIB

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB