Disalahkan Yusuf Kohar Terkait PKH Tak Tepat Sasaran, Begini Tanggapan Herman

Redaksi

Minggu, 12 Januari 2020 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.con): Walikota Bandarlampung, Herman HN, membantah pernyataan sang wakil, Yusuf Kohar, yang menyalahkan pemerintah daerah, khususnya camat dan lurah pada sistem penyerahan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Herman HN mengatakan bahwa pendataan penerima PKH merupakan kewenangan Badan Pusat Stastistik (BPS). Data yang dimiliki BPS itu kemudian akan digunakan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sosial seperti PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM).

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

“PKH itu bukan kewenangan lurah camat, yang punya kewenangan itu BPS. Nah rakyat yang didata lima tahun sekali itu yang digunakan pemerintah pusat untuk memberikan PKH dan raskin,“ kata Herman HN, Minggu (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa dalam hal ini PKH bukanlah kewenangan lurah dan camat, melainkan kewenangan BPS.

“Bukan lurah dan camat, kok lurah sama camat yang salah? Beritahu wakil saya itu (Yusuf Kohar) makanya sering baca buku datengin walikota siapa yang punya kewenangan, kalau nggak pernah ngantor gimana mau tahu,” tegasnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Ia mengakui, persoalan hangat ini menurutnya disebabkan arus pilkada yang semakin dekat,“rakyat jangan dibohong-bohongi lah, ini kan calon mencalon sudah mulai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, menyalahkan camat dan lurah pada dialog publik bersama ratusan emak-emak Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, yang mengeluhkan amburadulnya pendataan PKH, KIS, KIP, dan beras bagi warga miskin.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

“Itu salah yang nggak dicek dimasukin. Karena itu tugas dari Pemkot Bandarlampung, itu tugas daripada camat dan lurah. Ngerti lingkungan, jadi jangan cuma lurah yang ngurusin banner calon-calon. Nah ini kan terungkap kan, ini harus segera kita perbaiki,” kata dia. (Adi)

Baca Lainnya:

Dinsos Beberkan Mekanisme Penerimaan PKH

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB