Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandarlampung ungkap razia Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dilakukan selama 5 hari hanya mampu menjaring 2 ODGJ.
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Bandarlampung, Sriwati, mengatakan, razia ODGJ dilakukan sedari hari Senin (27/2) sampai Jum’at (3/3) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung.
Diterangkannya mekanisme razia, Satpol PP melakukan penyisiran ODGJ di Kota Bandarlampung kemudian setelah ditangkap, Dinsos menjemput ODGJ di lokasi untuk diantarkan ke yayasan Srikandi yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah.
“Hari pertama tidak ada ODGJ yang terjaring razia,” kata dia saat diwawancarai melalui Telepon Whatsapp, Minggu (5/3).
Menurutnya penjaringan ODGJ yang ia lakukan bersamaan dengan Satpol PP Bandarlampung masih kurang maksimal.
Terbukti, selama 5 hari ODGJ Bandarlampung hanya terjaring sebanyak 2 orang saja. Satu ODGJ yang diantarkan oleh warga Kecamatan Kemiling kemudian satunya ODGJ hasil razia Satpol PP.
“Sementara ini ODGJ masih berada di Rumah Singgah Harapan Baru. Kalau ngantar ke Srikandi hanya 2 ODGJ kan gak efektif, takutnya juga nanti ada kiriman lagi, jadi tunggu sudah 3 ODGJ lah,” tutupnya. (Luki)