Diduga Salurkan Bantuan ke Ponpes Fiktif, Dewan ‘Stabilo’ Dinas Sosial

Redaksi

Minggu, 9 April 2023 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung membuat catatan khusus bagi Dinas Sosial (Dinsos) mengenai permasalahan bantuan pondok pesantren (ponpes) fiktif.

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Rizaldi Andrian, mengatakan tepat pada Kamis (6/3) pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinsos.

Dituturkannya, Dinsos Bandarlampung menyangkal telah menyalurkan bantuan terhadap ponpes fiktif. Dinsos mengaku ponpes penerima bantuan itu semuanya terdaftar di Kemenag, terbukti mereka memiliki izin operasional ponpes.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pihak Dinsos tidak menyangkal bahwa sebagian ponpes penerima bantuan tersebut sebagian bangunannya masih berupa rumah, dan ada ponpes yang masih tergabung dengan panti asuhan.

“Memang setelah dilihat ada beberapa kekurangan pada tempat yang diberikan bantuan, tetapi diceritakannya program itu tidak fiktif,” ujar Rizaldi saat dihubungi pada Minggu (9/3).

Menurut dia, Dinsos Bandarlampung tidak ketat dalam melakukan verifikasi faktual pemilihan ponpes penerima bantuan, sehingga penyampaian yang dibuat oleh Dinsos mudah dimanipulasi.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Ini menjadi catatan DPRD, sekilas kami melihat memang benar itu, kan Polda sudah menyimpulkan. Namun kami minta diperketat ijin operasional itu,” tegasnya.

Rizaldi pun meminta kepada Pemkot Bandarlampung untuk menyempurnakan indikator lembaga yang berhak menerima bantuan.

“Ini uang rakyat, penyalurannya harus tepat. Permasalahan ini juga menjadi pembelajaran di Komisi IV khususnya, agar tidak terjadi hal serupa pada pada Dinas yang lain. Apalagi yang yang disalurkan merupakan uang rakyat, yang mana penyalurannya pun harus tepat dan bermanfaat bagi rakyat, bukan hanya mengejar target 100 persen saja,” pungkas dia.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Diketahui, Pemkot Bandarlampung menggelontorkan bantuan operasional tahun 2022 kepada 85 pondok pesantren dengan nilai masing-masing Rp50 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bantuan itu diduga fiktif, sebab beberapa ponpes penerima dana itu tidak memiliki santri. Bahkan bangunan berupa rumah diakui sebagai ponpes. (Luki)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:28 WIB

Sekber MBG Lampung Apresiasi Sorotan Wagub Jihan Terhadap SPPG Tak Berkomitmen Moral

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:40 WIB

Ahmad Giri Akbar, Pernyataan Prabowo soal Dolar Harus Dipahami Secara Utuh

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:36 WIB

Aliansi Jurnalis Independen Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WIB

DPRD Lampung Optimistis Koperasi Desa Majukan Ekonomi Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:48 WIB