Diduga Alami Psikopatologi, Caleg DPRD Tanggamus Dapil II Dilaporkan ke KPU

Redaksi

Senin, 17 Juni 2019 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Tanggamus asal Daerah Pemilihan (Dapil) II dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat lantaran diduga mengalami gejala Psikopatologi.

Psikopatologi adalah studi tentang penyakit mental, tekanan mental, dan abnormal/perilaku maladaptif. Istilah ini paling sering digunakan dalam psikiatri di mana patologi mengacu pada proses penyakit. Psikologi abnormal adalah istilah yang sama digunakan lebih sering di bidang psikologis non-medis.

Adapun caleg yang dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Tanggamus Bergerak merupakan caleg yang informasinya lolos ke parlemen Tanggamus untuk periode 2019-2024 berinisial IS. Laporan dari Koalisi Rakyat Tanggamus Bergerak tersebut diterima salah satu Komisioner KPU Tanggamus Hayesta F. Imanda,Senin sore (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Koalisi Rakyat Tanggamus Bergerak, Budi Kurniawan yang ditemui usai melapor ke KPU Tanggamus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan rohani, IS dinyatakan sehat rohani namun, memiliki resiko terkait kesehatan mental. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan rohani tersebut dikeluarkan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dengan Nomor 440/1298/VII.3/2018 yang ditandatangani dr. Tendry Septa. Sp. KJ (K) tanggal 23 Juni 2018.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Dilanjutkan Budi, di dalam hasil tes IS pada MMPI-2 (Dewasa) di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung ditemukan indeks kapasitas mental dengan nilai 4,34. Lalu di dalam profil klinis gejala klinis somatic yang terkait kesulitan emosional dalam hubungan interpersonal, gejala klinis pikiran kecurigaan berlebihan, gejala klinis emosi negatif yang berlebihan, gejala klinis pengalaman psikologis yang aneh dan tidak wajar.

\”Kemudian terkait indeks kepribadian dasar (Indeks OCEAN),  (Change DNA) skornya 4,5 dan angka ini dikategorikan buruk, hal inilah  yang menjadi dasar seorang dinyatakan psikopatologi. Hal ini dikhawatirkan bagi seorang psikopatologi akan berdampak pada pekerjaan sebagai anggota DPRD Tanggamus selaku wakil rakyat dan harapan masyarakat,\” ujarnya.

Masih kata Budi, jika merujuk pada laporan hasil tes MMPI-2, dokter memberikan kesimpulan dan saran yakni berdasarkan skor validitas, indeks kapasitas mental dan indeks kepribadian dasar serta profil klinis dijumpai adanya gambaran psikopatologi pada IS.

\”Hal ini jelas-jelas sudah melanggar ketentuan atau syarat menjadi anggota DPRD Tanggamus sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dimana syaratnya WNI, sehat jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba untuk itu kami mendesak kepada KPU Tanggamus untuk menganulir dan mendiskualifikasi IS sebagai caleg terpilih karena dijumpai adanya gambaran psikopatologi,\” paparnya.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Dari pertanyaan sikap yang sudah dilayangkan ke KPU Tanggamus tersebut, Budi memberikan batas waktu tiga hari bagi KPU menjawabnya. Ia juga berharap agar KPU Tanggamus memenuhi tuntutan agar IS dianulir.

\”Ya, kalau memang tetap dilantik menjadi anggota DPRD kami akan laporkan KPU Tanggamus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menyalahi kode etik, \” urai Budi.

Sementara Komisioner KPU Tanggamus, Hayesta F. Imanda mengaku belum bisa memberikan jawaban kepada pelapor lantaran masih harus didiskusikan dulu dengan seluruh jajaran Komisioner KPU Tanggamus.

\”Ya, laporan saya terima namun untuk jawaban resmi nanti, sebab saya dan komosioner lain harus rapat dulu, beri kami waktu untuk mempelajarinya, \” kata Hayesta.

Dilanjutkan Hayesta bahwa dasar KPU Tanggamus melolosan IS sebagai caleg DPRD Tanggamus lantaran memenuhi persyaratan yakni sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

\”Acuan kami meloloskan caleg, yaitu, dokter RSJ Daerah Provinsi Lampung sudah menyatakan saat itu yang bersangkutan sehat rohani,\” kata Hayesta.

Terpisah, IS caleg dapil II menanggapi santai pelaporan dirinya. Menurut dia, segala persyaratan administrasi sudah dilengkapi sesuai UU Pemilu dan PKPU dan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dirinya dinyatakan sehat baik jasmani maupun rohani.

\”Ya, itukan penilaian orang terhadap hasil. Alhamdulillah ada yang peduli dan prihatin terhadap saya dan Tanggamus, semoga ini menjadi pegangan dan masukan buat saya untuk melaksanakan kerja lebih baik kedepan,\”ujarnya.

Kendati menganggap santai pelaporan dirinya. IS juga merasa heran sebab mengapa baru dilaporkan sekarang disaat tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pleno sudah selesai dilakukan.

\”Seharusnya sanggahan ini pada waktu KPU memberi waktu kepada masyarakat untuk menilai dan memberi penolakan terhadap caleg yang daftar. Saya ucapkan terimakasih kepada elemen yang sudah peduli sama saya,Insya Allah ada manfaatnya buat saya,\” pungkas IS. (Arj)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB