Diantarkan Pulang, Warga Lamtim Malah Tusuk Korban

Redaksi

Rabu, 10 Juni 2020 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): AS, Warga Dusun I Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur diamankan.

Pengamanan dilakukan Tim Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban, bersama Polsek Raman Utara, Tekab 308 Polres Lamtim dan Tekab 308 Polres Lamteng, atas dugaan pencurian dengan kekerasan.

Kanit Reskrim Polsek Batanghari Nuban, AKP Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku beraksi di Jalan Desa Sukaraja Nuban, Batanghari Nuban, Lampung Timur, Selasa (9/6) kemarin, sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga  Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun

Pada saat kejadian, korban yang diketahui bernama Tio Febian Suryatama, warga Sukaraja Nuban, bersama keempat temannya sedang bersantai di depan Masjid Darussalam Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara.

Kemudian, pelaku menghampiri korban dan melakukan pemalakan. Aksi itu dilakukan dengan meminta uang untuk membeli rokok. Namun lantaran korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku meminta diantarkan pulang.

Hanya saja, di perjalanan pelaku membawa korban mengitari pasar berulang kali dan membawa korban ke pemakamam umum di dusun III simpang NV desa Sukaraja Nuban.

Baca Juga  Forgab Perangkat Daerah Ajang Penyelaras Program Musrenbang

\”Pada saat korban hendak turun dari motor pelaku malah menusukkan senjata tajam ke arah paha kanan korban dan langsung membawa kabur motor honda beat milik korban,\” ungkapnya, Rabu (10/6).

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan pengejaran. Pelaku sempat melarikan diri ke arah Kabupaten Lampung Tengah.

Sesampai di desa buyut udik simpang BC Gunung Sugih, Lamteng, pelaku dihadang Tim Tekab 308 Polres Lamteng dan dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga  67 Pejabat Eselon IV Lamtim Ikuti Diklat Kepegawaian

Setelah diperiksa, ditemukan satu bilah pisau jenis laduk di bagian pinggang. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batanghari Nuban dan dilakukan pengembangan.

\”Pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tahu 2019 dengan nopol BE 2293 NBR, Noka MH1JM212XKK636916 nosin JM21E2615443 atas nama TUMINAH milik korban telah diamankan,\” ungkapnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim
OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur
Hari Bakti PUPR ke-77, Gubernur Lakukan Penanaman Pohon dan Tinjau Bendungan Marga Tiga
Gubernur Serahkan Tali Asih untuk Warga Lamtim

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB