Dewan Sayangkan UPT PPA tak Kunjung Diresmikan

Redaksi

Minggu, 13 Agustus 2023 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Pebriani Piska. Foto: kiriman WhatsApp Pebriani Piska.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Pebriani Piska. Foto: kiriman WhatsApp Pebriani Piska.

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung menyayangkan ihwal belum diresmikannya Unit Pelayanan Teknik Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kota Tapis Berseri.

Sekretaris Komisi IV DPRD Bandarlampung, Pebriana Piska, mengatakan akan mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandarlampung untuk segera meresmikan UPTD PPA.

Ia pun merasa miris atas banyaknya kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tapis Berseri, padahal Pemkot Bandarlampung telah mengantongi penghargaan Kota Layak Anak (KLA) tingkat nindya.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dasar itu, pembentukan UPT PPA di Bandarlampung dirasa penting untuk menangani kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

“Kalau memang itu amanat undang-undang akan kita dorong Dinas PPPA, bila perlu kita akan menggelar hearing untuk mendengarkan kendala yang membuat tidak disegerakan peresmiannya,” kata dia melalui panggilan WhatsApp, Minggu (13/8).

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Terpisah, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, membenarkan perihal belum diresmikan UPTD PPA di daerah Kota Bandarlampung.

Bahkan Fitrianita telah melayangkan surat terhadap Pemkot Bandarlampung untuk segera meresmikan UPTD PPA.

“Kita sudah bersurat dengan Kota. Hanya tinggal Kota Bandarlampung yang UPTD PPA nya tidak jelas,” kata dia kemarin, Sabtu (13/8).

Menanggapi itu, Kepala Dinas PPPA Bandarlampung, Maryamah, mengatakan bahwa UPTD PPA Bandarlampung memang benar belum disahkan, namun perwali soal pembentukan UPTD PPA sudah diterbitkan sejak zaman Herman HN menjabat sebagai Walikota Bandarlampung.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Mengenai kendala belum diresmikannya UPTD PPA, kata dia, karena Pejabat Kepala Dinas PPPA Kota Bandarlampung sudah lama tidak ada yang didefinitifkan. Hanya sebagai PLT, sedangkan dirinya baru didefinitifkan.

“Saya sih sudah meneruskan ajuan sebelum saya. Mudah-mudahan Walikota segera konsen mengenai hal ini,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:49 WIB

Pemprov Lampung Kunci Anggaran BPJS Kesehatan Rp125 Miliar di 2026, Jamin Warga Tak Putus Berobat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB