Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Panitia khusus (Pansus) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di ruang Rapat besar komisi, Kamis (26/7).
Hadir dalam RDP tersebut, Ketua Pansus Tulus Purnomo (Fraksi PDIP), Ali Imron (F-Golkar), Raden Muhammad Ismail (F-Demokrat), Mardiani Umar (Fraksi PKS) , Ahmad Mufti Salim (F-PKS), Azwar Syafaruddin (F-Gerindra) beserta jajaran Dinas Sosial Provinsi Lampung, biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Kesbangpol, jajaran Polda Lampung maupun Granat Lampung.
Dalam kesempatannya, Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya sufah bekerja semaksimal mungkin dalam mengungkap jaringan narkotika di Lampung, dan kata dia, baru Provinsi Lampung yang telah mengungkap kasus besar terkait narkotika secara Nasional.
\”Merajalelanya jaringan narkoba di Lampung, harus kita basmi sampai tuntas, karena narkoba merusak generasi bangsa,\” kata dia.
Dalam penindakan kasus tersebut, kata dia, BNNP Lampung selalu koordinasi dengan Polda, Kalapas maupun pihak Kejaksaan. \”Lampung saat ini secara Nasional telah menduduki rangking delapan dan ketiga di Sumatera dalam hal penyalahgunaan narkotika,\” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus Penyalahgunaan Narkotika, Tulus Purnomo menambahkan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyalahgunaan narkotika, psikotrooika dan zat adiktif lainnya, selaku legislatif pihaknya mengaku sangat memerlukan bentuk masukan, sehingga Raperda bermanfaat baik penanganan maupun pencegahannya.
Lampung, menurutnya, sudeh urgent akan bahaya narkoba. Maka, dirinya mengimbau agar semua pihak harus komitmen menjadikan tanggung jawab bersama.
\”Kita semua wajib menyelamatkan masyarakat Lampung bebas dari narkotika dan antisipasi sedini mungkin,\” imbaunya. (Red)