Damar: Polda Belum Tetapkan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Difabel Sebagai Tersangka

Redaksi

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Advokasi Perempuan Damar menggelar jumpa pers di Sekretariat Damar Jalan MH Thamrin Gotong Royong pada Kamis (21/1). Foto: Netizenku.com

Lembaga Advokasi Perempuan Damar menggelar jumpa pers di Sekretariat Damar Jalan MH Thamrin Gotong Royong pada Kamis (21/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Advokasi Perempuan Damar bersama Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Dinas Sosial Propinsi Lampung, Rio & Peni and Partner, Yulia Yuaniar SH dan Rekan, juga Lembaga Advokasi Anak (Lada) Damar, saat ini, mendampingi kasus perkosaan terhadap Perempuan Anak Disabilitas atas nama MGO (inisial) yang dilakukan oleh Haji Rusdi (HR), yang kasusnya telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/562/X/RES.1.4/2020/Ditreskrimum, tertanggal 7 Oktober 2020.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/83/X/2020/Ditreskrimum, tertanggal 7 Oktober 2020, diketahui bahwa Penyidik sedang mengumpulkan bukti dan menemukan terlapor, yang artinya, hingga saat ini HR belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

Dalam konferensi pers bersama awak media di Sekretariat Damar, Kamis (21/1), diketahui pada 17 November 2020 telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Penyidik Polda Lampung di kediaman korban Kabupaten Way Kanan, dan diketahui bahwa pernyataan korban dengan TKP sesuai.

Baca Juga  PPKM Darurat, Polda Lampung Kembali Salurkan Paket Sembako

Pertanggal 31 November 2020 hingga 11 Desember 2020, korban telah melakukan pemeriksaan ke psikiater di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, sebagai upaya untuk memenuhi poin (b) atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)-(A/2) yang ditetapkan oleh Polsek Blambangan Umpu pada 8 Juni 2020 silam.

Sebagai wujud aksi kerja bersama antara Pendamping dan Penasehat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar, dengan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinas Sosial Provinsi Lampung, RPTC dan Tim Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, telah melakukan koordinasi terkait perkembangan kasus dengan Penyidik Polda Lampung 28 Desember 2020, 14 Januari 2021, dan 20 Januari 2021.

Namun pihak penyidik hanya memberikan informasi bahwa sedang dalam proses gelar perkara.

Baca Juga  68 Pekerja Pelabuhan Panjang Pertanyakan Pemecatan Sepihak oleh Koperasi Kekar

\”Genap 105 hari terhitung sejak 7 Oktober 2020 SPDP dikeluarkan, hingga hari ini tanggal 19 Januari 2021, masih belum ada perkembangan untuk perkara ini. Hal ini menunjukan Polda Lampung tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,\” ujar Damar dalam pernyataan tertulisnya.

Karena sarat dengan Intimidasi dari Pihak Pelaku (karena posisi rumah korban dengan pelaku sangat berdekatan), maka dari 14 September 2020 hingga saat ini korban beserta Keluarga untuk sementara waktu di tempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center Dinas Sosisal Provinsi Lampung (Rumah Aman).

Karena tidak adanya kegiatan selain menunggu jadwal pemeriksaan di kepolisian, maka orang tua korban dan korban jenuh berada di Rumah Aman dan turut tinggal dengan anak kandung orang tua korban yang bekerja di sebuah rumah makan di Bandarlampung, dengan penghasilan yang hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari, maka korban dan orang tuanya terpaksa harus tinggal di kost anak kandung orang tua korban yang ada di Bandarlampung dengan menggunakan uang untuk kebutuhan makan.

Baca Juga  IPLT Bandarlampung Masih Belum Beroperasi

Selain sulitnya mewujudkan jaminan perlindungan atas hak dan akses keadilan bagi perempuan difabel korban kekerasan dengan alasan minim bukti, karena keterbatasan keterangan korban dianggap tidak cukup untuk menjadi bukti, sehingga memperlambat proses hukum.

Tapi juga berakibat pada kondisi yang semakin memiskinkan perempuan korban dan orang tua korban pada saat berjuang untuk mendapatkan Perlindungan Atas Hak Dan Akses Keadilan di Provinsi Lampung.

Damar berharap masyarakat bersama-sama mengawal proses penyelidikan dan penyidikan, proses penuntutan, hingga peradilan, sehingganya jaminan perlindungan atas hak dan akses keadilan bagi perempuan difabel korban kekerasan dapat terwujud. (Josua)

Berita Terkait

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U
Media dan Popularitas
Prevalensi Stunting Balam di Angka 13 Persen, Pemkot Komit Urus Kesejahteraan
Pemkot Balam Berencana Bangun SPBU sebagai BUMD
20 Hari Berturut-turut, Gelaran Porcam Juga Lantik KOK
Kantongi Undangan Resmi, Dapid Siap Sukseskan Kongres PMII
Eva Dwiana Lakukan Sedekah Laut Bersama Ratusan Nelayan
Inflasi Turun, Pemkot Bandarlampung Raup Rp 6,5 M Insentif Fiskal

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB