Curi Padi, Dua Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Redaksi

Rabu, 29 April 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Lantaran mencuri gabah atau padi, dua pemuda nyaris dihabisi warga. Keduanya yang merupakan GA (18) dan QA (16)  kini telah diamankan di Polsek Pringsewu.

Menurut Kapolsek Kota Pringsewu, Kompol basuki ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa kedua pelaku  ditangkap massa setelah mencuri gabah di halaman penggilingan padi RM milik korban Rahmat Hidayat (41) di Kelurahan Pringsewu selatan kecamatan pringsewu. Beruntung, ada petugas kepolisian di lokasi, sehingga dapat meredam amukan massa.

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

\”kedua pelaku diketahui bernama GA (18) Buruh, warga pekon Suka Agung Kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus dan QA (16) status pelajar warga Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan pringsewu kabupaten Pringsewu,\” katanya, Rabu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kompol Basuki, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (28/4), sekira jam 19.00 wib. Saksi Hanapi (penjaga penggilingan) dalam pengontrolannya melihat dua orang mencurigakan masuk ke komplek penggilingan. Saksi lantas memberitahu korban melalui telepon. Alhasil dibantu warga pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga  Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026

\”Kedua pelaku ini sempat diamuk massa, tetapi setelah kita datang warga masyarakat langsung menyerahkan kepada kami, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa setengah karung gabah kami amankan ke Polsek Pringsewu Kota,” jelasnya.

Hasil penelusuran salah satu pelaku, GA diketahui merupakan residivis dengan kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku ini pernah menjalani vonis selama 8 bulan di Lapas Kota Agung dan keluar pada tahun 2018 silam.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu

“Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami tetapkan menjadi tersangka dan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB