Curi Motor di Perkebunan, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang pria berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor yang diparkir di area perkebunan.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Dalam laporannya, Samsuri mengungkapkan bahwa sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD miliknya hilang saat diparkir di sebuah gubuk di area perkebunan Pekon Kamilin dan ditinggal mencari rumput dan memancing. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp5 juta.

Baca Juga  Final Bupati Cup Pensiun, Wasit Dituding Berat Sebelah

“Berbekal laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di kediamannya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Ipda Candra saat memberikan keterangan mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (3/1/2025).

Lebih lanjut, Candra menuturkan bahwa pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi. RI menyebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Baca Juga  Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, WAP Terancam 15 Tahun Penjara

“Dia juga mengaku tidak memiliki kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga terpaksa mencuri motor yang diparkir di lokasi sepi,” jelasnya.

Setelah mencuri, pelaku menukar tambah sepeda motor korban dengan motor lain, dan mendapatkan keuntungan tambahan sebesar Rp1 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Baca Juga  Bawa Pistol, Pemuda Asal Tanggamus Ancam dan Peras Warga Pringsewu

“Pelaku RI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Candra. (Rls)

Berita Terkait

Marindo Hadiri Rapat Test Operasional Penerapan Opsen PKB-BBNKB Tahun 2025
Pemkab Pringsewu Gelar Apel Perdana Tahun 2025
Pj Bupati Pringsewu Serahkan DPA 2025 Kepada Perangkat Daerah
Polres Pringsewu Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Usai Libur Nataru
Wakil Menteri Dalam Negeri Kunjungan Kerja ke Kabupaten Pringsewu
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dampingi Mensos Gus Ipul Dalam Perayaan HKSN 2024 di Pringsewu
Geger, Wawan Ditemukan Tidak Bernyawa di Rumahnya Sendiri
Manuskrip Kuno Tiuh Tuha Margakaya Diserahkan Kepada Lembaga Kearsipan Pringsewu

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:12 WIB

Marindo Hadiri Rapat Test Operasional Penerapan Opsen PKB-BBNKB Tahun 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:52 WIB

Curi Motor di Perkebunan, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj Bupati Pringsewu Serahkan DPA 2025 Kepada Perangkat Daerah

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:35 WIB

Polres Pringsewu Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Usai Libur Nataru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 17:52 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri Kunjungan Kerja ke Kabupaten Pringsewu

Sabtu, 21 Desember 2024 - 07:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dampingi Mensos Gus Ipul Dalam Perayaan HKSN 2024 di Pringsewu

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:44 WIB

Geger, Wawan Ditemukan Tidak Bernyawa di Rumahnya Sendiri

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:07 WIB

Manuskrip Kuno Tiuh Tuha Margakaya Diserahkan Kepada Lembaga Kearsipan Pringsewu

Berita Terbaru

Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Inflasi Lampung Terkendali, Sesuai Target Nasional

Kamis, 2 Jan 2025 - 21:20 WIB