Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Bandarlampung ungkap maksimalkan layanan pembuatan kartu kuning untuk mencegah pekerja anak.
Kepala Dinasker Bandarlampung, M.Yudhi, kartu kuning (AK-1) merupakan kartu yang diperuntukkan bagi pencari kerja di Bandarlampung.
Untuk diterbitkan kartu kuning memiliki syarat harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga mencegah ketenagakerjaan anak dibawah umur.
Diterangkannya, menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, tertulis perusahaan diperbolehkan mempekerjakan anak dengan memenuhi syarat, izin tertulis orang tua, perjanjian kerja antara pengusaha dan orang tua, waktu kerja maksimum 3 jam, dilakukan siang hari dan tidak mengganggu sekolah, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas, dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika semua persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan maka perusahaan tidak dapat mempekerjakan anak dibawah umur dan dapat terkena sanksi.
“Kalau ada yang melihat perusahaan yang mempekerjakan anak dapat melaporkan itu, selama ini tidak ada pengaduan. Jadi kita tidak menerima data pekerja anak yang bermasalah,” kata dia saat diwawancarai, Rabu (1/3).
Kemudian, dikatakannya, pihaknya selektif merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Bandarlampung agar tidak ada pekerja anak dibawah umur pada saat diberangkatkan.
“Itu semua persyaratan harus melampirkan KTP. Pada saat monitoring perusahaan, kita sekaligus melaksanakan pembinaan,” tutupnya. (Luki)