Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Gedong Tataan Diringkus

Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Ms (46) Warga Dusun Way Layap I Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diringkus oleh polisi.

Kasat Reserse Kriminal Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, Pelaku adalah MS (46) warga setempat diamankan karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran guna mendalami kasus tersebut,” ujar Kasat, Rabu (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 dikediamannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

Baca Juga  Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

“Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308
dipimpin Aiptu Tri Antori, menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP / B-400 / VI /2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 22 Juni 2022,” jelas dia.

AKP Supriyanto juga menjelaskan, pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara mendatangi dan masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu korban sedang duduk di ruang tamu kemudian pelaku duduk disamping korban.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

“Setelah itu pelaku memegang bagian payudara korban sebanyak 1 kali dan memegang kemaluan korban dari luar pakaian yang korban gunakan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut sambung Kasat Reskrim, korban tidak terima dan mengadu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

“Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini ditangani Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran, selain pelaku ditangkap, juga barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju lengan pendek warna coklat milik korban, serta 1 helai celana pendek warna hitam,” ungkapnya.

Baca Juga  Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Atas perilakunya, pelaku telah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1E, 2E KUHP dan UU RI tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025
Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan
Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran
Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB