Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Gedong Tataan Diringkus

Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Ms (46) Warga Dusun Way Layap I Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diringkus oleh polisi.

Kasat Reserse Kriminal Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, Pelaku adalah MS (46) warga setempat diamankan karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran guna mendalami kasus tersebut,” ujar Kasat, Rabu (24/8).

Menurutnya, pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 dikediamannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

Baca Juga  Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Kasus Tembakau Gorila ke Kejari

“Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308
dipimpin Aiptu Tri Antori, menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP / B-400 / VI /2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 22 Juni 2022,” jelas dia.

AKP Supriyanto juga menjelaskan, pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara mendatangi dan masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu korban sedang duduk di ruang tamu kemudian pelaku duduk disamping korban.

Baca Juga  M Nasir Komitmen Dukung Kemajuan Olahraga Pesawaran

“Setelah itu pelaku memegang bagian payudara korban sebanyak 1 kali dan memegang kemaluan korban dari luar pakaian yang korban gunakan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut sambung Kasat Reskrim, korban tidak terima dan mengadu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

“Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini ditangani Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran, selain pelaku ditangkap, juga barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju lengan pendek warna coklat milik korban, serta 1 helai celana pendek warna hitam,” ungkapnya.

Baca Juga  Dendi Minta Dipilih Tapi tak Punya Hak Pilih di Pesawaran

Atas perilakunya, pelaku telah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1E, 2E KUHP dan UU RI tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Demokrat Pesawaran Keberatan Keputusan KPU Terima Berkas Supriyanto-Suriansyah
AMPP-Tokoh Pendiri Pesawaran Gelorakan Seruan Aksi Damai PSU Pilkada
Gubernur Lampung Safari Ramadan ke Pesawaran
Dendi: Jangan Sampai Refocusing PSU Ganggu Pelayanan Dasar
Lagi, PTPN I Regional Dituding Serobot Tanah Adat 219 Hektar
PSU Pesawaran, AMP Nilai Keputusan MK Rugikan Masyarakat
PSU Pesawaran, Istri Aries Sandi akan Lawan Nanda-Antonius
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Best Mobile Network, Telkomsel Pertahankan Posisi Jaringan Seluler Terbaik di Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:24 WIB

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:44 WIB

Deflasi Februari 2025 Cuma Numpang Lewat, Berikutnya Waspadai Gejolak Inflasi Barang Pangan dan Pendidikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:51 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

Senin, 3 Maret 2025 - 23:36 WIB

Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:04 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB

Lampung Barat

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:05 WIB