Seorang pria berinisial MY (42), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Bandar Lampung. MY diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria asal Pesawaran.
Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan penangkapan dilakukan timnya pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh, berhasil kami ringkus setelah cukup lama melarikan diri usai melakukan aksinya,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban diketahui bernama Bibar (53), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekira pukul 00.10 WIB di sebuah warung tuak, Pekon Podomoro, Pringsewu.
Menurut keterangan polisi, pelaku memukul korban dengan tangan kosong di bagian wajah hingga menyebabkan luka lebam di mata dan kening. Aksi tersebut diduga dipicu pengaruh minuman keras yang sebelumnya dikonsumsi.
Saat ini MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. (*)








