Pesawaran (Netizenku.com): Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memberikan salinan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada masyarakat penggarap kawasan hutan register 18 Titi Bungur Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng, di Lapangan Desa Tri Rahayu Kecamatan Negeri Katon,
“Berdasarkan data, kawasan hutan register 18 secara keseluruhan luasnya 1.390 Ha. Seluruh izin konsensinya diberikan kepada BUMN Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 144/Kpts-II/1999,” kata Dendi, Senin (18/12/2023).
Menurut Dendi, kawasan hutan register berada di dua kecamatan yaitu di Desa Sinar Bandung dan Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, dan di Desa Gedung Gumanti, Kresno Wedodo, Tri Mulyo dan Sri Wedari Kecamatan Tegineneng.
“Dari total keseluruhan lahan tersebut, yang efektif untuk lahan pertanian dan perkebunan seluas 1.169 Ha. Sedangkan, yang telah terbentuk kemitraan perhutanan sosial saat ini seluas 256 Ha atau baru 21%,” kata Dendi.
Dendi menjelaskan, pada tahun 2022 lalu telah diterbitkan SK Kulin KK dan pada hari ini telah diserahkan sebanyak dua Surat Keputusan Kemitraan Perhutanan Sosial sebanyak dua Kelompok Tani Hutan (KTH).
“KTH ini dengan luas kurang lebih 66 Ha dari total luas hutan produksi Register 18 Titi Bungur dengan jumlah penggarap 73 orang,” jelasnya.
Sedangkan pada tahun 2023 lanjut Dendi, masih ada 3 KTH yang sedang dalam proses pengusulan SK Perhutanan Sosial pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Saat ini hutan juga berkontribusi besar dalam income petani dan kebutuhan akan ketahahan pangan. Maka untuk itu saya berharap kepada masyarakat yang saat ini menggarap lahan di hutan Kawasan Register 18 untuk manfaatkan kebijakan dan regulasi pemerintah ini,” harapnya. (Soheh)