Bulog Tagih Pemkot Bandarlampung Rp13,5 M Pengadaan Bansos Covid-19

Redaksi

Senin, 15 Maret 2021 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung dalam rangka penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan Atas Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI Perwakilan Lampung terhadap kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 di Aula Gedung Semergou Pemkot setempat, Rabu (10/3). Foto: Netizenku.com

Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung dalam rangka penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan Atas Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI Perwakilan Lampung terhadap kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 di Aula Gedung Semergou Pemkot setempat, Rabu (10/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Perum Bulog (Badan Urusan Logistik) menyampaikan tagihan pembayaran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sebesar Rp13.520.000.000 atas pengadaan beras premium untuk bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19.

Hal itu terungkap dalam buku Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (LHP BPK) Nomor 38/LHP/XVIII.BLP/12/2020 terhadap Proses Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Kesehatan, Bidang Sosial dan Bidang Penanganan Dampak Ekonomi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada Pemkot Bandarlampung.

Perum Bulog selaku penyedia dalam pengadaan beras telah menyampaikan surat tagihan pembayaran beras pada 22 September 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan beras premium menjelaskan bahwa pelaksanaan pengajuan pembayaran dilakukan setelah mendapatkan informasi atas ketersediaan alokasi dana pada kas daerah.

Dalam LHP BPK RI, kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi di antaranya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, dan Surat Pesanan Nomor 025/05/PL/COVID-19/PPK/IX/2020 tentang Pembayaran.

Sehingga kondisi tersebut dapat mengakibatkan meningkatnya risiko gugatan hukum dan menurunnya kredibilitas Pemkot Bandarlampung atas pelaksanaan pekerjaan yang belum dibayarkan senilai Rp13.520.000.000.

Baca Juga  Cagar Budaya Dinilai Bisa Dongkrak Wisata Bandar Lampung

Menindaklanjuti LHP BPK RI, DPRD Kota Bandarlampung dalam sidang paripurna yang berlangsung di Aula Gedung Semergou Pemkot setempat pada Rabu (10/3) lalu, merekomendasikan kepada Pemkot segera melakukan pelunasan atas pengadaan beras premium pada Perum Bulog.

Data Ganda Penerima Bansos Beras Premium

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandarlampung, Hendra Mukri, mengatakan selain tunggakan pembayaran, dalam penyaluran beras bantuan sosial juga terdapat data ganda warga penerima manfaat beras premium.

\”Terdapat 175 keluarga pada enam kelurahan tercatat ganda dalam SK Penetapan Penerima Bantuan Beras Premium,\” kata Hendra dalam sidang pansus.

Kota Bandarlampung terdiri atas 20 kecamatan dan 126 kelurahan. Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan penyaluran bantuan beras premium dilakukan secara sampling pada dua kecamatan.

Dari dua kecamatan sebagai sampel, lanjut Hendra tanpa merinci kecamatan dimaksud, ditentukan sampel kelurahan sebanyak 6 kelurahan.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 432 sampel penerima bantuan dan keterangan Ketua RT menunjukkan bahwa terdapat 175 keluarga penerima bantuan yang tercatat ganda dalam SK pada enam kelurahan tersebut.

\”Meski demikian, kelebihan jumlah bantuan telah dialihkan kepada 50 keluarga penerima bantuan meskipun tidak terdaftar di dalam SK penerima (pengalihan ini berdasarkan pertimbangan RT karena melihat adanya warga yang membutuhkan meski tidak terdaftar dalam SK),\” ujar Hendra.

Baca Juga  Eva Siapkan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Perkuat UMKM

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan permasalahan tersebut disebabkan Lurah tidak melakukan pengecekan ulang atas rekapitulasi data keluarga penerima bantuan yang akan disampaikan ke kecamatan. Dan Camat tidak melakukan validasi data sebelum menyerahkan ke Dinas Sosial.

Sementara Kepala Dinas Sosial tidak melakukan evaluasi atas usulan penerima bantuan dan Inspektorat belum melakukan review atas kegiatan penyaluran bantuan beras premium.

Diketahui sampai dengan 15 Novembner 2020, inspektorat belum melakukan review pelaksanaan penyaluran bantuan beras premium.

\”Sehingga patut diduga masih banyak penerima ganda di kecamatan dan kelurahan se-Kota Bandarlampung,\” kata Hendra.

Hal tersebut tidak sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2020, lanjut dia, dimana pemberian hibah atau bantuan sosial dimaksud agar dikelola secara tertib, taat pada perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Data yang digunakan dalam pemberian bantuan sosial Covid-19 Tahun 2020 mengacu pada Kartu Keluarga.

\”Padahal dalam satu rumah terdapat beberapa kepala keluarga sehingga menimbulkan data ganda, hal ini sangat merugikan Pemkot Bandarlampung karena bantuan tidak terdistribusi secara adil dan merata,\” ujar Hendra.

Baca Juga  Eva Yakin Gedong Air Lolos ke Lomba Kelurahan Nasional

Pansus DPRD Kota menyarankan, untuk menghindari hal tersebut, Pemkota perlu melakukan validasi database mulai dari tingkat RT, Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Sosial dengan menggunakan sistem pendataan teknologi informasi yang modern.

\”Sehingga tidak ada kesalahan dalam pendataan penerima manfaat. Pihak pengawas internal dalam hal ini Inspektorat harus lebih cermat sehingga penyimpangan data penerima bantuan secara dini dapat diatasi,\” pungkas Hendra.

Terhadap temuan tersebut, Pemkot Bandarlampung telah membuat rencana aksi tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengaku Pemkot sudah menelaah persoalan data ganda penerima manfaat bansos Covid-19.

\”Bunda kan masih baru (dilantik Wali Kota) tapi kalau memang ini masukan dari anggota dewan sudah kita ini kan (tindak lanjuti). Tapi selama ini, biasanya kalau ada pengaduan-pengaduan langsung kita tindak lanjuti,\” kata dia.

Eva Dwiana menilai rekomendasi DPRD Bandarlampung merupakan masukan yang luar biasa bagi dirinya sebagai Wali Kota untuk lebih sering turun ke bawah langsung menelusuri penyaluran dana bansos Covid-19. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB