BPN Mangkir, Komisi I Kembali Jadwalkan RDP Soal Lahan Sukarame-Sabah Balau

Redaksi

Rabu, 10 November 2021 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) persoalan kisruh lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rabu (10/11).

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung sempat naik pitam lantaran pihak dari Kanwil BPN yang telah diundang tidak menghadiri rapat.

Kasubag Hukum PTPN VII Satria menjelaskan, pada tahun 1996 terjadi peleburan sehingga PTP X di Lampung dan Sumatera Selatan, Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Bengkulu menjadi PTPN VII sekarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, terjadi beberapa kali pelepasan aset yang pernah dilakukan. Pertama, pelepasan aset 350 hektar kepada Pemprov Lampung untuk kepentingan umum pada tahun 2010. Saat ini, lebih dikenal dengan Institut Teknologi Sumatera (Itera).

Baca Juga  Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Pelepasan aset kedua pada tahun 2015 sebanyak 85,5 hektar untuk pembangunan Tol Trans Sumatera atas kewenangan pemegang saham. Dua pelepasan aset ini di bawah Kementerian BUMN.

Pada saat masih PTP X, ada pelepasan aset 126 hektar kepada Pemprov Lampung untuk kepentingan umum pembangunan industri ke PT KAIL (milik Pemprov Lampung). Izinnya diberikan kementerian keuangan dengan sistem ganti rugi,” jelas dia.

Kemudaian, lanjut Satria, ada pelepasan langsung 218 hektar ada tahun 1991 kepada negara melalui Kepala Kantor Pertanahan Lamsel Sudijo sebagai wakil pemerintah.

“Bukan kepada pemprov, kami juga tidak menemukan dokumen kepada pemprov. Dan ini ada 30 April 1991 tentang tata cara pelepasan tanah oleh BPN Lamsel,” kata Satria.

Baca Juga  Mirzani Tinjau Lokasi Banjir di Bandar Lampung dan Jati Agung

Sehingga, lanjut Satria, setelah diserahkan, pihaknya tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut. Soal klaim warga setempat yang menyebut mendapat hak kelola sebagai karyawan PTP X, Satria mengaku tidak bisa memberikan kejelasan.

“Tidak ada lagi arsip soal pemberian hak kelola untuk masyarakat sehingga kami tidak bisa memastikan surat yang dibawa warga,” kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang aset BPKAD Lampung Meydiandra mengatakan, dari 218,7 hektar tersebut, pemprov memiliki hak pakai 16,8 hektar. Di mana 6,3 hektar dikuasai oleh warga sehingga muncul wacana penertiban aset.

“Tanah itu terbelah dua, di Lamsel dan Bandar Lampung. Karena dua kabupaten terbelah, jadi 4 koma sekian hektar di Lamsel, dan sebelahnya 2 koma sekian hektar di Bandarlampung, tapi itu secara fisik hamparan,” katanya.

Baca Juga  Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Menanggapi permasalahan itu, Ketua Komisi I Yozi Rizal mengatakan bahwa tidak ada tumpang tindih sertifikat antara warga dan pemprov.

“PTPN VII mengatakan menyerahkan aset kepada negara melalui BPN Lamsel. Sementara Pemprov mendapatkan hak pakai dari negara melalui BPN Lamsel. Nanti kita coba konfrontir karena data dari PTPN tidak lengkap karena surat untuk pengelolaan lahan tahun 1988 tidak ada di PTPN tapi mereka juga tidak bisa bilang kalau itu palsu. Kita juga akan kembali melakukan RDP, karena pihak BPN tidak hadir,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai
Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek
Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu
Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026
Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026
Rotasi Kadis ESDM dan PSDA, Pemprov Lampung Tekankan Integritas Pengelolaan SDA
IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB