Bandarlampung (Netizenku.com): Sidang
pemeriksa sengketa pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang digelar di Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung, diskors hingga pukul 19.00 WIB, Senin (9/7).
Ketua Majelis sidang yang juga merupakan Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan bahwa kuasa hukum pelapor 1 (Ridho-Bachtiar) dan pelapor 2 (Herman HN-Sutono) sudah melengkapi daftar saksi dan bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan.
“Majelis sudah menerima daftar saksi dan bukti dari masing-masing kuasa hukum. Sidang akan kami skor, hingga pukul 19:00 WIB malam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” katanya di Kantor Gakumdu Lampung.
Fatikhatul merinci, pihak majelis sudah akan mendengarkan keterangan saksi pelapor 1, sebanyak enam orang.
“Dari pelapor 2 akan menghadirkan 13 saksi nanti malam. Sebanyak 9 orang dari Lampung Timur. Tiga orang sisanya, berasal dari Pesawaran,” ungkapnya.
Sementara, Leinstan Nainggolan, Kuasa Hukum Pelapor 2, mengatakan pihaknya juga sudah menyerahkan barang bukti tambahan berupa uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga digunakan dalam proses pemenangan pasangan Arinal-Nunik dalam Pilgub Lampung 2018.
“Kami juga yakin bisa memenangi perkara ini. Barang bukti dan saksi kami kuat sekali. Di antara saksi yang dihadirkan ada yang menerima pemberian uang dari timses Paslon nomor 3,” tandasnya. (Rio)