Berkas P21, Bejo Prihatin Dilimpahkan ke JPU

Leni Marlina

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Bejo Prihatin (28), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di Kabupaten Pringsewu, akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu siang (15/1/2025). Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa Bejo sebelumnya ditangkap atas dugaan pencurian satu unit ponsel Vivo Y02 dan sebuah dompet milik Anton Setiyono (25), warga Pekon Sidoharjo. Kejadian itu berlangsung di rumah korban pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga  Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

“Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,3 juta, saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB. Total kerugian korban akibat pencurian tersebut mencapai Rp 2,6 juta,” ujar Kompol Rohmadi dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Bejo di rumah kontrakannya di Pekon Podomoro pada Sabtu malam (26/10/2024), sekitar pukul 23.00 WIB. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa residivis ini juga terlibat dalam tiga kasus pencurian lainnya, dua di antaranya di Kabupaten Pringsewu dan satu di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

“Modus operandi Bejo adalah membobol pintu atau jendela rumah korban menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk, ia mengambil barang-barang berharga milik korban. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan berjudi online,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Bejo dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kompol Rohmadi menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan upaya kepolisian untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus rasa keadilan bagi korban.

Baca Juga  Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

“Setelah proses pelimpahan ini, tersangka akan menjalani persidangan. Polisi juga akan terus mengawal kasus ini hingga selesai untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tandasnya. (Rls)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB