Bandarlampung (Netizenku.com): Reklamasi di Lampung menjadi isu lingkungan yang tak pernah selesai. Selain terjadi berulang, kasus yang timbul kerap tenggelam.
Semestinya 30 persen wilayah pesisir di Lampung ditumbuhi dengan tanaman mangrove. Tak kunjung terpenuhi hingga kini belakangan justru sering terjadinya reklamasi. Hal itu tentunya berdampak pada rusaknya ekosistem mulai dari intruisi maupun abrasi.
Baru-baru ini Walhi Lampung kembali menemukan fakta terjadinya pengrusakan ekosistem mangrove, yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai (Group Perusahaan Tri Patria Bahuga).
Padahal Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan upaya penutupan sementara pada 15 Mei 2020 lalu. Penutupan dilakukan karena tidak memiliki izin lingkungan dan izin/rekomendasi pemanfaatan ruang. Hanya saja di lokasi tidak ada satupun tampak garis polisi.
\”Hingga kini aktivitas di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, yang menjadi calon tempat wisata ini masih tetap berjalan. Aktivas seperti ini sering terjadi, reklamasi dengan kedok pariwisata,\” ujar Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, pada konferensi pers, Minggu (26/7).
Menurut Walhi, PT Dataran Bahuga Permai diduga telah melakukan akivitas land clearing dengan total luas lahan 12,1 hektare, juga telah melakukan Kegiatan kegiatan reklamasi pantai dan pengerusakan ekosistem mangrove. Dengan begitu Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) dengan luas total mangrove 11.624 meter per segi kini telah rusak.
\”Dalam hal ini PT Dataran Bahuga Permai diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109,\” lanjut Irfan.
Kemudian Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 69 Ayat (1).
Bertepatan pada peringatan Hari Mangrove se-dunia pada tanggal 26 Juli 2020, Walhi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum agar dapat menerapkan penegakan hukum yang serius.
Walhi meminta Pemprov dan DPRD agar menghentikan pembahasan revisi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K. Sebab perda tersebut saat ini sudah mengakomodir. Apabila direvisi, Walhi menduga akan mengganggu keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat pesisir.
Selain itu, Walhi meminta agar izin Pertambangan Pasir Laut yang masih ada di Provinsi Lampung dicabut.
\”Ini menjadi ancaman besar ketika wilayah konservasi dibebani oleh aktivitas reklamasi. Lokasi tersebut sangat bertentangan,\” jelasnya.
Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk dapat mengembangkan dan memperluas ekosistem mangrove di Provinsi Lampung. (Adi)