Berhektare Mangrove Lampung Rusak Akibat Reklamasi

Redaksi

Minggu, 26 Juli 2020 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Walhi.

Foto Walhi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Reklamasi di Lampung menjadi isu lingkungan yang tak pernah selesai. Selain terjadi berulang, kasus yang timbul kerap tenggelam.

Semestinya 30 persen wilayah pesisir di Lampung ditumbuhi dengan tanaman mangrove. Tak kunjung terpenuhi hingga kini belakangan justru sering terjadinya reklamasi. Hal itu tentunya berdampak pada rusaknya ekosistem mulai dari intruisi maupun abrasi.

Baru-baru ini Walhi Lampung kembali menemukan fakta terjadinya pengrusakan ekosistem mangrove, yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai (Group Perusahaan Tri Patria Bahuga).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan upaya penutupan sementara pada 15 Mei 2020 lalu. Penutupan dilakukan karena tidak memiliki izin lingkungan dan izin/rekomendasi pemanfaatan ruang. Hanya saja di lokasi tidak ada satupun tampak garis polisi.

Baca Juga  Eva Minta Sensus Ekonomi 2026 Hasilkan Data Akurat

\”Hingga kini aktivitas di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, yang menjadi calon tempat wisata ini masih tetap berjalan. Aktivas seperti ini sering terjadi, reklamasi dengan kedok pariwisata,\” ujar Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, pada konferensi pers, Minggu (26/7).

Menurut Walhi, PT Dataran Bahuga Permai diduga telah melakukan akivitas land clearing dengan total luas lahan 12,1 hektare, juga telah melakukan Kegiatan kegiatan reklamasi pantai dan pengerusakan ekosistem mangrove. Dengan begitu Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) dengan luas total mangrove 11.624 meter per segi kini telah rusak.

Baca Juga  Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

\”Dalam hal ini PT Dataran Bahuga Permai diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109,\” lanjut Irfan.

Kemudian Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 69 Ayat (1).

Bertepatan pada peringatan Hari Mangrove se-dunia pada tanggal 26 Juli 2020, Walhi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum agar dapat menerapkan penegakan hukum yang serius.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Walhi meminta Pemprov dan DPRD agar menghentikan pembahasan revisi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K. Sebab perda tersebut saat ini sudah mengakomodir. Apabila direvisi, Walhi menduga akan mengganggu keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat pesisir.

Selain itu, Walhi meminta agar izin Pertambangan Pasir Laut yang masih ada di Provinsi Lampung dicabut.

\”Ini menjadi ancaman besar ketika wilayah konservasi dibebani oleh aktivitas reklamasi. Lokasi tersebut sangat bertentangan,\” jelasnya.

Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk dapat mengembangkan dan memperluas ekosistem mangrove di Provinsi Lampung. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB