Liwa (Netizenku.com): Penjabat Bupati Lampung Barat Nukman, pada beberapa kali kesempatan manyampaikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral, dengan tidak terlibat politik praktis, menjelang pesta demokrasi Pemilu serentak 2024.
Terakhir pesan tersebut, disampaikan dalam amanatnya saat menjadi inspektur upacara apel mingguan, Senin (7/8). Sementara saat ini di Lampung Barat beredar video, yang menampilkan Nukman didampingi salah satu ASN, berteriak yel-yel salah satu Capres. Bahkan dalam video tersebut, Nukman semangat 45, seraya mengepalkan tangan.
Nukman, yang memegang jabatan definitif sebagai sekretaris daerah (Sekda) Lampung Barat, dalam amanatnya, mewajibkan ASN di kabupaten setempat untuk bersikap netral, dan tidak terlibat politik praktis menjelang pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.
“Menjelang pesta demokrasi Pemilu serentak yang akan dilakukan di tahun 2024 mendatang, seluruh ASN agar menjaga dan menegakkan prinsip-prinsip netralitas, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pagawai ASN,” katanya.
Nukman, yang juga berstatus sebagai ASN, mengatakan, meminta ASN menggunakan media sosial secara bijak dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu dan menolak politik uang dan jenis pemberian dalam bentuk apapun.
“Terkait netralitas ASN, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 30 Tahun 2022 dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/09/2022 tentang Pedoman dan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” kata dia.
Kemudian, kata Nukman, Pemerintah Provinsi melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1945/01/2023 tentang Pembinaan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 800/760/IV.04/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/206/KPTS/IV.04/2023 Tanggal 5 Juni 2023 tentang Pengawasan Internal Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024.
Apakah, perintah Penjabat bupati tersebut akan menjadi rujukan ASN Lampung Barat, bersikap netral, ternyata malah mengungkap aib tentang ketidaknetralan Nukman. Karena saat ini video singkat Nukman yang juga didampingi seorang ASN yang notebene anak buahnya, yang secara lantang mendukung salah satu bakal calon presiden 2024.
“Bagi kami yang penting teladan dari pimpinan, bukan hanya omong kosong, memberikan ancaman, sementara kita saksikan sendiri melalui video, dia langsung berteriak dengan semangat 45, mengepalkan tangan, yang disampingnya juga anak-anak buahnya yang berstatus ASN,” kata salah satu staf yang dikonfirmasi usai mengikuti apel, Senin (7/8). (Iwan/len)