Bendahara dan Sekretaris Kompak Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Leni Marlina

Senin, 2 Desember 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, Tahun 2022, Senin (2/12/2024).

Saat jumpa pers bersama awak media
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu (Kajari) Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum mengatakan, Penetapan kedua tersangka sudah didasarkan cukupnya alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Adapun Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu :
1. Sdri. TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Baca Juga  Fauzi Tutup Kejuaraan Tambahrejo Cup U-19

2. Sdr. R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.

Kejari menambahkan, untuk percepatan peyelesaian perkara, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan Rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.

Baca Juga  Nekat Dagang Sabu, Residivis Narkotika di Pringsewu Kembali Ditangkap

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163.

“Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga  Kunjungi Pringsewu, Ganjar Pranowo Ingin LPPL Dibangkitkan Lagi

Terungkapnya kasus tindak pidana Korupsi Dana Hibah tahun 2022 merupakan salah satu bukti Kejaksaan Negeri Pringsewu akan selalu memberantas pelaku korupsi yang lainnya.

“Sebuah kado untuk hari anti korupsi sedunia bertepatan tanggal 9 Desember nanti, Kejari Pringsewu berhasil mengungkap pelaku tindak korupsi,” ungkapnya. (Reza)

Berita Terkait

Marindo Hadiri Rapat Test Operasional Penerapan Opsen PKB-BBNKB Tahun 2025
Curi Motor di Perkebunan, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemkab Pringsewu Gelar Apel Perdana Tahun 2025
Pj Bupati Pringsewu Serahkan DPA 2025 Kepada Perangkat Daerah
Polres Pringsewu Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Usai Libur Nataru
Wakil Menteri Dalam Negeri Kunjungan Kerja ke Kabupaten Pringsewu
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dampingi Mensos Gus Ipul Dalam Perayaan HKSN 2024 di Pringsewu
Geger, Wawan Ditemukan Tidak Bernyawa di Rumahnya Sendiri

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:12 WIB

Marindo Hadiri Rapat Test Operasional Penerapan Opsen PKB-BBNKB Tahun 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:52 WIB

Curi Motor di Perkebunan, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj Bupati Pringsewu Serahkan DPA 2025 Kepada Perangkat Daerah

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:35 WIB

Polres Pringsewu Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Usai Libur Nataru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 17:52 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri Kunjungan Kerja ke Kabupaten Pringsewu

Sabtu, 21 Desember 2024 - 07:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dampingi Mensos Gus Ipul Dalam Perayaan HKSN 2024 di Pringsewu

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:44 WIB

Geger, Wawan Ditemukan Tidak Bernyawa di Rumahnya Sendiri

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:07 WIB

Manuskrip Kuno Tiuh Tuha Margakaya Diserahkan Kepada Lembaga Kearsipan Pringsewu

Berita Terbaru

Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Inflasi Lampung Terkendali, Sesuai Target Nasional

Kamis, 2 Jan 2025 - 21:20 WIB