Bendahara dan Sekretaris Kompak Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Leni Marlina

Senin, 2 Desember 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, Tahun 2022, Senin (2/12/2024).

Saat jumpa pers bersama awak media
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu (Kajari) Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum mengatakan, Penetapan kedua tersangka sudah didasarkan cukupnya alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Adapun Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu :
1. Sdri. TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Baca Juga  Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Sdr. R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.

Kejari menambahkan, untuk percepatan peyelesaian perkara, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan Rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.

Baca Juga  SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163.

“Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga  Wakapolres Pringsewu Tinjau Produksi hingga Distribusi Program Makan Bergizi Gratis

Terungkapnya kasus tindak pidana Korupsi Dana Hibah tahun 2022 merupakan salah satu bukti Kejaksaan Negeri Pringsewu akan selalu memberantas pelaku korupsi yang lainnya.

“Sebuah kado untuk hari anti korupsi sedunia bertepatan tanggal 9 Desember nanti, Kejari Pringsewu berhasil mengungkap pelaku tindak korupsi,” ungkapnya. (Reza)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB