Bandarlampung (Netizenku.com): Sebanyak 130.308 kemasan obat dan makanan ilegal dimusnahkan oleh Balai Besar POM (BBPOM) Bandarlampung.
Menurut Kepala BBPOM Bandarlampung, Syamsuliani, 130.830 kemasan tersebut, terdiri dari 1723 item produk ilegal. \”Ini terdiri dari obat sebanyak 306 item dengan total ada 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item sebanyak 8.799 kemasan, suplemen kesehatan terdiri 2 item sebanyak 108 kemasan, Kosmetik 926 item 58.365 kemasan,\” ungkapnya saat membuka Press Release Pemusnahan obat dan makanan hasil pengawasan BBPOM Bandarlampung, Senin (26/11/2018).
Lebih lanjut Syamsuliani menjelaskan, produk jenis pangan yang disita dan dimusnahkan sebanyak 276 item dari 12.052 kemasan. \”Mulai tahun 2018, BBPOM Tulang Bawang sudah ada, dan dari pengawasannya mendapati satu item produk dengan total 100 kardus pangan kadaluwarsa dengan total nilai Rp 30 juta,\” beber Syamsuliani.
Ia mengatakan jenis pelanggaran yang ditemukan dari obat dan pangan yang akan dimusnahkan yakni meliputi barang Tanpa ljin Edar (TIE), barang yang mengandung bahan berbahaya serta Pangan yang kadaluwarsa.
\”Total nilai keekonomian obat dan makanan yang dimusnahkan senilai 12,8 milyar rupiah,\” tandasnya.
Diketahui, sebanyak 130.308 kemasan obat dan makanan ilegal ini diangkut menggunakan 10 truk dan terparkir diluar halaman BPOM Bandarlampung. (Aby)