Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam rangka sosialisasi implementasi fungsi pengawasan terhadap ketentuan larangan pada alat peraga kampanye partai politik menjelang pelaksanaan tahapan kampanye pemilu, serta attensi larangan pada kegiatan kampanye menjelang masa tenang Pilkada serentak tahun 2018. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung gelar rapat koordinasi mitra kerja pengawasan pemilu, di Hotel Bukit Randu, Rabu (23/5).
Semua jenis kampanye sebelum masuknya masa kampanye sangat dilarang, termasuk citra diri. \”Saat ini yang sudah menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Jadi kalau ada bakal calon anggota DPR yang ingin membuat spanduk atau baliho maka tidak diperkenankan menggunakan logo partai atau nomor urut partai. Ini sifatnya alternatif, kalaupun hanya menggunakan logo saja, juga akan tetap terkana sanksi,\” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah dalam paparannya.
Ia menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, akan di kenakan sanksi pidana. \”Hukumnya jelas, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 juta,\” papar perempuan yang akrab disapa Khoir ini.
Dalam kesempatan itu, Khoir juga menyampaikan deklarasi menjaga kesucian Ramadhan dari kampanye di tempat ibadah dan politik uang. Adapun point deklarasi tersebut meliputi, parpol, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan setiap orang untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menaati aturan kampanye dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang oleh ketentuan Undan-Undang dalam Pelaksanaan Pilkada 2018.
Selanjutnya, semua pihak diharapkan menggunakan momentum Ramadhan untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye Pilkada dan Pemilu sesuatu dengan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu juga menghimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak, dan shadaqah sebagai sarana untuk kampanye, untuk pembayaran dianjurkan untuk menggunakan lembaga resmi badan amil zakat.
Kemudian Bawaslu juga meminta setiap orang agar menjaga kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye politik praktis.
Ia juga mengajak masyarakat pemilih untuk berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran politik uang atau kampanye di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya melalui pengawas Pemilu.
Sementara itu, Kepala Badan Intelejen Daerah (Kabinda) Lampung, Daru Cahyono mengatakan, peran semua pihak sangat diharapkan untuk mewujudkan stabilitas pilkada yang sesuai dengan harapan masyarakat. \”Sosialisasi terhadap aturan dan larangan pada alat peraga kampanye harus benar-benar sampai keseluruh elemen, baik partai maupun masyarakat, agar kita semua bisa menjaga ketertiban Pemilu dan Pilkada kita,\” jelasnya singkat. (Aby)