Bawaslu Minta Semua Pihak Jaga Kesucian Ramadhan dari Politik Uang

Redaksi

Rabu, 23 Mei 2018 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam rangka sosialisasi implementasi fungsi pengawasan terhadap ketentuan larangan pada alat peraga kampanye partai politik menjelang pelaksanaan tahapan kampanye pemilu, serta attensi larangan pada kegiatan kampanye menjelang masa tenang Pilkada serentak tahun 2018. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung gelar rapat koordinasi mitra kerja pengawasan pemilu, di Hotel Bukit Randu, Rabu (23/5).

Semua jenis kampanye sebelum masuknya masa kampanye sangat dilarang, termasuk citra diri. \”Saat ini yang sudah menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Jadi kalau ada bakal calon anggota DPR yang ingin membuat spanduk atau baliho maka tidak diperkenankan menggunakan logo partai atau nomor urut partai. Ini sifatnya alternatif, kalaupun hanya menggunakan logo saja, juga akan tetap terkana sanksi,\” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah dalam paparannya.

Ia menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, akan di kenakan sanksi pidana. \”Hukumnya jelas, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 juta,\” papar perempuan yang akrab disapa Khoir ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\"\"

Dalam kesempatan itu, Khoir juga menyampaikan deklarasi menjaga kesucian Ramadhan dari kampanye di tempat ibadah dan politik uang. Adapun point deklarasi tersebut meliputi, parpol, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan setiap orang untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menaati aturan kampanye dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang oleh ketentuan Undan-Undang dalam Pelaksanaan Pilkada 2018.

Selanjutnya, semua pihak diharapkan menggunakan momentum Ramadhan untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye Pilkada dan Pemilu sesuatu dengan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu juga menghimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak, dan shadaqah sebagai sarana untuk kampanye, untuk pembayaran dianjurkan untuk menggunakan lembaga resmi badan amil zakat.

Kemudian Bawaslu juga meminta setiap orang agar menjaga kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye politik praktis.

Ia juga mengajak masyarakat pemilih untuk berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran politik uang atau kampanye di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya melalui pengawas Pemilu.

Sementara itu, Kepala Badan Intelejen Daerah (Kabinda) Lampung, Daru Cahyono mengatakan, peran semua pihak sangat diharapkan untuk mewujudkan stabilitas pilkada yang sesuai dengan harapan masyarakat. \”Sosialisasi terhadap aturan dan larangan pada alat peraga kampanye harus benar-benar sampai keseluruh elemen, baik partai maupun masyarakat, agar kita semua bisa menjaga ketertiban Pemilu dan Pilkada kita,\” jelasnya singkat. (Aby)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB