Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Bandarlampung melaksanakan Rapat Koordinasi “Eksaminasi Publik Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 Sebagai Refleksi dan Proyeksi Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024” di Hotel Arnes Central, Senin (8/11).
Rakor menghadirkan dua narasumber, Erwin Prima Rinaldo selaku Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung dan Yahnu Wiguno Sanyoto yang merupakan Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung.
Erwin Prima Rinaldo memaparkan refleksi penanganan pelanggaran pada Pilkada tahun 2020.
Dia berharap melalui kegiatan ini akan ada pemikiran dan gagasan penguatan implementasi penanganan pelanggaran oleh Bawaslu.
Erwin menuturkan pada Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Lampung pada 8 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 dengan temuan sebanyak 367 dan laporan sebanyak 71.
“Total 438 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 267 pelanggaran administrasi, 14 pelanggaran kode etik, 6 pelanggaran pidana Pemilihan dan 54 pelanggaran hukum lainnya serta 97 dikategorikan bukan pelanggaran,” kata dia.
Erwin menambahkan mekanisme penanganan pelanggaran dilaksanakan secara tertutup yang hasilnya dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi.
Kemudian mekanisme penanganan pelanggaran yang dilaksanakan secara terbuka seperti sidang Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi minimal terjadi di 50% + 1 wilayah yang melaksanakan pilkada hasilnya dikeluarkan dalam bentuk keputusan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya