Lampung Tengah (Netizenku.com): Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng), berjanji bakal mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Kordiv Hukum Bawaslu Lamteng Alfian Wahyudi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada ASN tersebut.\”Besok (Senin) Kita akan rapat dulu, pasti akan kita panggil (ASN) dan juga calonnya itu. Kita akan minta mereka klarifikasi,\”katanya Minggu (9/12).
Sementara hingga berta ini diturunkan, belum ada resfon yang diberikan Pemkab setempat. Bupati Loekman Djoyosoemarto dalam hal ini pun belum menanggapi. Dihubungi melalui pesan WhattsApnya pun tidak ada jawaban.
Demikian pula dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pariwisata setempat. Dihubungi melalui pesan WhattsApnya, Plt Kadisbudpar tidak memberikan komentar apapun.
Untuk diketahui, Sseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Tengah, di duga terlibat politik praktis. Hal ini setelah beredar foto oknum guru yang yang diketahui bernama Ketut Swardana, bertugas di SMPN II Bumi Nabung, Kecamatan Bumi Nabung, Lamteng foto bersama calon anggota DPR RI, Kabupaten Lamteng, dan Provinsi Lampung saat melakukan wisata rohani di salah satu Pure di Kawasan Bogor.
Dalam foto yang beredar itu, nampak calon anggota DPR RI asal Partai PDIP I Komang Koheri, calon anggota DPR Provinsi Lampung I Ketut Dewi Nadi, serta caleg Kabupaten Lamteng Ni Made Winarti bersama puluhan orang yang tergabung dalam rombongan, tengah membentangkan banner yang berisi gambar partai, nomor caleg dan asal daerah pemilihannya. Selain foto oknum ASN ini juga mengunggah video dirinya bersama tiga calon tersebut, melalui akun Facebook antas nama Ketut Swardana,
Kejadian yang heboh itu menjadi perbincangan sejumlah warga. Mereka bahkan, meminta Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamteng melakukan pemeriksaan terkait vdeo tersebut.
Sejumlah warga mengatakan, tidak seharusnya sebagai ASN, berkampanye dengan menyebutkan nama dan nomor urut.
\”Dia kan sebagai ASN kenapa berani mengunggah video dukungan kepada caleg. Kami meminta ini diproses, karena terjadi unsur pelanggaran pemilu dan ASN,\” ujar Warno, salah seorang warga, Jumat (7/12).
Dalam video Facebook di akun Ketut Suwardana, melalui siaran langsung Facebook yang diunggah 1 Desember 2018 bersama tiga calon anggota DPR RI asal Partai PDIP I Komang Koheri, calon anggota DPR Provinsi Lampung I Ketut Dewi Nadi, serta caleg Kabupaten Lamteng Ni Made Winarti.
Didalam vidoe itu percakapan terjadi antara Ketut Suwardana sambil mengatakan,\”Di tengah sana ada ibu Ketut Sunardi (Caleg Provinsi Lampung PDIP),\” dan dijawab oleh perempuan berbaju putih yang diketahui Ketut Sunardi,\”Nomor (urut) sembilan.\” Dan dijawab oleh Ketut Suwardana,\”Nomor sembila, ya,\” katanya.
Sementara Ketua Perhimpunan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Lampung Tengah, I Ketut Suwendra mengatakan, bahwa organisasinya tidak terjun ke politik praktis atau mendukung salah satu calon legislatif.
\”Kami (PHDI) adalah lembaga keumatan (Hindu). Tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Tapi kegiatan kami memang sering diikuti oleh para tokoh politik, tapi kami hanya memperkenalkan saja dan tidak mengkampanyekan,\” ujarnya.
I Ketut Suwendra menjelaskan, adapun kegiatan organisasinya dengan melibatkan Caleg Komang Koheri dan lainnya, dikarenakan kegiatan keumatan murni dibiayai Komang Koheri untuk akomodasi ke Bogor
Sementara Bawaslu Lamteng mengaku belum melihat pasti video yang dimaksud. Bawaslu menjelaskan akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu adanya laporan warga terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye.
\”Kita belum tahu pasti videonya, hanya sudah mendapat kabar dari warga. Akan kita pelajari dahulu dan cari tahu apakah ada unsur pelanggarannya atau tidak, dalam waktu dekat ini,\” ujar Ketua Bidang Penindakan Bawaslu Lamteng, Edwin Nur.
Edwin menjelaskan, jika terbukti ada unsur pelanggaran, maka baik ASN atau caleg yang bersangkutan akan dikenai Pasal terkait kampanye dan netralitas ASN.
Terpisah Kordiv Hukum Bawaslu Lamteng Alfian Wahyudi menambahkan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.\”Jiika terdapat unsur pidananya maka yang akan menangani adalah Gakumdu,\”kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, secara aturan ASN tersebut telah menyakahi aturan. Namun kata dia pihaknya akan tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah.\”Untuk ASN nya nanti kalau terbukti bersalah, maka akan kita teruskan ke KASN, nanti itu yang akan memberikan sanksi,\”ucapnya. (sansurya)