Bawa Senpira, Oknum PNS di Lampung Diamankan Polres Pesawaran

Avatar

Jumat, 28 September 2018 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Syukrie (Foto: Soheh/Nk)

Hasan Syukrie (Foto: Soheh/Nk)

Pesawaran (Netizenku.com): Menguasai dan menyimpan sepucuk senjata api rakitan (Senpira) tanpa izin, seorang oknum PNS di Lampung diamankan aparat Polres Pesawaran, Lampung.

Hal itu terungkap saat Polres Pesawaran menggelar ungkap kasus, dengan barang bukti senpira warna silver satu silinder 6 dengan empat butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Oknum PNS tersebut bernama Hasan Syukrie (52), warga Jalan Pramuka, Gang Pisang, No. 46 Lk. II, Rt/Rw 001/Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia ditangkap saat tim gabungan Polres Pesawaran melaksanakan razia rutin di Jalan Raya Lintas Barat, pertigaan Tugu Coklat, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Kamis (27/9/2018), sekira pukul 12.00 WIB.

\”Juga disita satu unit sepeda motor jenis matic merk Yamaha Mio warna biru putih dengan nomor polisi BE 2684 AEX,\” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Syaipul Wahyudi.

Modus tersangka membawa senjata api rakitan, lanjut dia, dengàn cara diselipkan di pinggang sebelah kiri, dengan alasan untuk melindungi atau alat menjaga diri.

\”Kronologis penangkapan, pàda saat itu tersangka dari arah Bandar Lampung menuju Pesawaran, dari kejauhan terlihat mencurigakan,\” tutur kapolres.

Kemudian, polisi memberhentikan kendaraan yang digunakan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan surat menyurat, ternyata SIM tersangka sudah tidak berlaku.

Lalu tersangka meminta izin kepada petugas untuk keluar dari pos polisi ke arah warung pecel lele milik Yadi.

\”Yadi melihat tersangka membuang sesuatu, yang diduga senpi rakitan ke kotak sampah, lalu tersangka kembali ke pospol dan mengambil bukti tilang,\” jelas kapolres.

Selanjutnya, tersangka kembali ke warung pecel lele dan kembàli mengambil senjata api rakitan. Yadi memberitahukan kepada petugas bahwa terlapor membawa senjata api.

Kemudian petugas mengejar tersangka yang sudah melanjutkan perjalanan, sekira satu kilometer dari tugu coklat.

\”Tersangka berhasil diberhentikan. Setelah ditanya, tersangka mengaku membawa senpi dengan alasan untuk jaga diri,\” ujar kapolres.

Lalu tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:40 WIB

DPRD Lampung, Swadaya Warga Bangun Jalan Jadi Evaluasi bagi Pemkab Lampung Timur

Senin, 20 Juli 2026 - 02:39 WIB

Chusnunia Ramaikan Nobar Final Piala Dunia Bersama Santri di Bandar Lampung

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:58 WIB

Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:01 WIB

Pemprov Lampung Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia, UMKM Ikut Terdongkrak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Soroti Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, DPRD Lampung Desak Pemprov Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:28 WIB

DPRD Lampung, Jalan Mulus Dorong Wisata Lampung Makin Kompetitif

Berita Terbaru

Tanggamus

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Senin, 20 Jul 2026 - 20:35 WIB