Pesawaran (Netizenku.com): Bawa sabu siap edar, M. Rafi Ali alias Putra (21) bersama rekanya Herni Desmanto (32) warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diamankan Satresnarkoba Poles Pesawaran dengan barang bukti 18 bungkus sabu paket kecil dengan berat 4.2 gram.
“Kedua pelaku kita amankan pada Kamis sekira pukul 22.00 WIB Di Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, melalui siaran persnya, Jum’at (20/5).
Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut, bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di TKP, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Satnarkoba, anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang tersangka dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka, barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang akan diedarkan kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan tersangka ini selain mengamankan 18 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4.2 gram. Juga menyita dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp. 250.000,” jelas dia.
Akibat perbuatnya, lanjut dia, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Soheh)








