Bapenda Pesawaran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

Suryani

Selasa, 22 April 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa.

Foto: Istimewa.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Pasawaran (Netizenku.com): Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

“Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Ini kesempatan yang sangat sayang jika dilewatkan,” kata Evans, Selasa (22/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Adapun ketentuan dalam program pemutihan ini antara lain:

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) dan seterusnya
  • Bebas pajak progresif kendaraan
  • Penghapusan seluruh denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Menariknya, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak satu tahun berjalan saja, tanpa harus melunasi seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda enam.

Evans menambahkan bahwa pemutihan pajak tahun ini merupakan yang terakhir sebelum diberlakukannya penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Selain itu, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai 5 Januari 2025, biaya BBNKB II dan seterusnya telah resmi dihapuskan. Artinya, pemilik kendaraan bekas kini hanya perlu membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seperti penerbitan BPKB, STNK, dan pelat nomor baru saat melakukan proses balik nama.

Untuk mengikuti program ini, kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung. Pemilik kendaraan juga wajib melengkapi dokumen persyaratan, antara lain:

Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):

  • KTP asli (khusus untuk Balik Nama cukup KTP pemilik baru)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Hasil cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dihadirkan)
  • Kwitansi pembelian (khusus Balik Nama)
Baca Juga  Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar

Seluruh proses hanya dapat dilakukan di kantor Samsat induk wilayah kabupaten/kota. Khusus masyarakat Pesawaran, pelayanan tersedia di Samsat Induk Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan (dekat Tugu Cokelat).

“Kami berharap program ini bisa meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Saya juga mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pesawaran agar turut memanfaatkan program ini,” pungkas Evans.

Informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak dapat diperoleh melalui hotline Bapenda Pesawaran di nomor 0811-7963-322. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB