Bapenda Pesawaran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

Suryani

Selasa, 22 April 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa.

Foto: Istimewa.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Pasawaran (Netizenku.com): Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

“Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Ini kesempatan yang sangat sayang jika dilewatkan,” kata Evans, Selasa (22/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Adapun ketentuan dalam program pemutihan ini antara lain:

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) dan seterusnya
  • Bebas pajak progresif kendaraan
  • Penghapusan seluruh denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Menariknya, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak satu tahun berjalan saja, tanpa harus melunasi seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda enam.

Evans menambahkan bahwa pemutihan pajak tahun ini merupakan yang terakhir sebelum diberlakukannya penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Selain itu, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai 5 Januari 2025, biaya BBNKB II dan seterusnya telah resmi dihapuskan. Artinya, pemilik kendaraan bekas kini hanya perlu membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seperti penerbitan BPKB, STNK, dan pelat nomor baru saat melakukan proses balik nama.

Untuk mengikuti program ini, kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung. Pemilik kendaraan juga wajib melengkapi dokumen persyaratan, antara lain:

Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):

  • KTP asli (khusus untuk Balik Nama cukup KTP pemilik baru)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Hasil cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dihadirkan)
  • Kwitansi pembelian (khusus Balik Nama)
Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Seluruh proses hanya dapat dilakukan di kantor Samsat induk wilayah kabupaten/kota. Khusus masyarakat Pesawaran, pelayanan tersedia di Samsat Induk Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan (dekat Tugu Cokelat).

“Kami berharap program ini bisa meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Saya juga mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pesawaran agar turut memanfaatkan program ini,” pungkas Evans.

Informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak dapat diperoleh melalui hotline Bapenda Pesawaran di nomor 0811-7963-322. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB