Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung mengimbau pejabat yang ada di daerah untuk menghindari tindakan gratifikasi. Hal tersebut disampaikannya lantaran menjelang Idulfitri pejabat kerap disuguhi bingkisan oleh masyarakat.
“Pencegahan gratifikasi dan konflik kepentingan menjelang Hari Raya Idul Fitri perlu diperhatikan oleh semua pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4).
Ia mengimbau setiap pejabat pemerintah harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan mencegah adanya tindakan gratifikasi menjelang Lebaran 2023.
“Dengan diterbitkannya Peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi, yang secara umum berisi tentang prinsip pengendalian gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib dilaporkan. Maka pejabat yang ada di sini, harus menjadikan peraturan itu sebagai pengingat diri dalam bertindak sesuai kapasitas jabatan,” tegasnya.
Dia menjelaskan dengan diterapkannya hal tersebut, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan adanya ini diharapkan semua bisa memahami dampak atas dilaksanakannya gratifikasi, sebab ini bisa merugikan diri sendiri, negara bahkan orang banyak,” tambahnya.
Menurut dia, gratifikasi merupakan bagian dari tindak korupsi yang harus diberantas melalui pembuatan peraturan, hingga membangun mental anti korupsi.
“Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Tanpa disadari, Gratifikasi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan ini lama kelamaan akan menjadi bibit korupsi yang nyata jadi harus dicegah,” tutupnya. (Luki)