Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota DPD RI, Andi Surya menemui korban penggusuran Pasar Griya Sukarame. Dalam kunjungannya, Andi mengaku terenyuh dengan kondisi dan situasi Pasar Griya Sukarame paska penggusuran.
Diketahui, Konflik lahan yang kembali terjadi di Sukarame Bandarlampung menyebabkan puluhan Kepala Keluarga harus tercabut dari tempat tinggal sekaligus tempat mencari nafkah di Pasar Griya Sukarame.
\”Saya menyaksikan dengan mata kepala, ibu-ibu dan anak yang terlantar tanpa tempat tinggal lagi. Semua telah menjadi puing yang berserakan. Hanya tinggal sebuah mushola kecil tempat beberapa gelintir keluarga itu bernaung. Anak-anak tidak bersekolah, aliran listrik diputus oleh PLN dan air PDAM dihentikan,\” ucap Andi, Sabtu (28/7).
\”Saya amat tersentuh dengan situasi ini. Laporan sementara dari mereka, bahwa mereka memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang legal, namun tidak diakui oleh Lurah maupun Camat, pada saat Pilkada kemaren para pamong melarang mereka menggunakan hak pilih. Mana yang benar saya tidak tahu, nanti saya cross check ke Pemkot,\” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat yang diamanatkan undang-undang, dirinya berupaya mempertemukan kepentingan Pemerintah Kota dengan kepentingan warga. \”Karena saya melihat kegiatan Pemkot Bandarlampung ini ada dampak hukum dan perundang-undangan, yaitu kekerasan dalam penggusuran paksa sehingga terjadi cedera bahkan ada yang patah kaki, peristiwa itu terekam dengan jelas baik gambar maupun video. Kedua, saya ingin mendudukkan persoalan terhadap lahan ini ditinjau dari sisi UUPA 5/1960, serta tentu kita semua ingin terang terhadap rencana pemerintah kota melakukan pengosongan lahan ini,\” jelasnya.
Dirinya mengatakan, lahan yang ia lihat luasnya tidak lebih dari satu hektar ini tentu perlu ditata pemanfaatannya, bukan hanya untuk kepentingan pemerintah saja, namun juga memperhatikan warga masyarakat yang telah belasan tahun ditempati. \”Pastinya ini lahan negara, namun kriteria lahan negara harus ditinjau dari sisi kepemilikannya, apabila milik warga masyarakat tentu ada alas haknya demikian jika milik Pemkot hrs dapat ditunjukkan status haknya. Untuk lahan negara, baik rakyat maupun pemerintah seyogyanya memiliki hak yang sama, karena pemerintahan diciptakan utk mengelola kepentingan rakyat, oleh karenanya DPD RI akan berkoordinasi dengan pihak Pemkot dan BPN Kota serta Provinsi, untuk memediasi kepentingan pembangunan kota dan melindungi hak-hak warga masyarakat sehingga tercapai pembangunan yang berkeadilan dan mensejahterakan,\” demikian Andi Surya. (Red)